Kejaksaan Agung Perluas Penyelidikan Kasus Dugaan Suap di Pengadilan Negeri Jakarta, Tiga Tersangka Baru Ditetapkan

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan praktik suap yang melibatkan oknum hakim di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Perkembangan terbaru menunjukkan adanya penetapan tiga tersangka baru dalam kasus yang menggemparkan dunia peradilan ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan intensif dan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh tim penyidik. "Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti lain yang telah diperoleh, penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung.

Identitas ketiga tersangka tersebut adalah MS, seorang advokat; JS, yang berprofesi sebagai dosen dan juga seorang advokat; serta TB, yang menjabat sebagai direktur pemberitaan di salah satu stasiun televisi swasta nasional, JAK TV. Penetapan ketiga tersangka ini menambah daftar panjang pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang mencoreng citra lembaga peradilan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kedelapan tersangka tersebut terdiri dari unsur hakim, panitera, dan pengacara. Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel); Djuyamto, ketua majelis hakim; Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, yang merupakan anggota majelis hakim; Wahyu Gunawan, seorang panitera; serta Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, yang berprofesi sebagai pengacara. Selain itu, Muhammad Syafei (MSY) selaku social security legal Wilmar Group juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari penanganan perkara dugaan korupsi minyak goreng (migor) yang melibatkan tiga korporasi besar, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Dalam proses persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Djuyamto secara mengejutkan menjatuhkan putusan ontslag atau lepas kepada ketiga korporasi tersebut. Putusan ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik suap di balik layar.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, terungkap adanya dugaan aliran dana suap yang mencapai puluhan miliar rupiah. Ketua PN Jaksel saat itu, Muhammad Arif Nuryanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Waka PN Jakpus) dan memiliki wewenang untuk menunjuk hakim yang mengadili perkara, diduga terlibat dalam pengaturan perkara ini.

Diduga terjadi kesepakatan antara pihak pengacara korporasi dengan Muhammad Arif Nuryanto. Dana suap sebesar Rp 60 miliar diduga mengalir ke Arif Nuryanto, dan sebagian di antaranya kemudian dialirkan ke majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Sementara itu, Wahyu Gunawan, selaku panitera, diduga berperan sebagai perantara dalam praktik suap ini.

Penetapan tersangka baru ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap di lingkungan peradilan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Daftar Tersangka Sebelumnya:

  • Muhammad Arif Nuryanto (MAN) - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
  • Djuyamto (DJU) - Ketua Majelis Hakim
  • Agam Syarif Baharudin (ASB) - Anggota Majelis Hakim
  • Ali Muhtarom (AM) - Anggota Majelis Hakim
  • Wahyu Gunawan (WG) - Panitera
  • Marcella Santoso (MS) - Pengacara
  • Ariyanto Bakri (AR) - Pengacara
  • Muhammad Syafei (MSY) - social security legal Wilmar Group