Polda Sulteng Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diringkus

Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Dalam operasi yang digelar pada Senin (21/4/2025) dini hari, dua orang pria, AM (38) dan RO (38), berhasil diamankan petugas.

Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Operasi penangkapan dilakukan di Jl. Trans Palu-Donggala, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, sekitar pukul 01.50 WITA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AM dan RO ditangkap saat hendak mengambil paket sabu dari seorang pemasok di daerah Donggala. Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng, dengan dukungan personel Brimob Polda Sulteng, berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Penangkapan ini disaksikan oleh masyarakat setempat.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita:

  • 20 paket sabu yang disembunyikan di dalam tas yang terbungkus kardus.
  • Satu unit mobil Xpander warna hitam dengan nomor polisi DN-1068-IJ.
  • Tiga unit telepon seluler berwarna hitam.

Dalam interogasi awal, kedua tersangka mengaku bahwa mereka diperintah oleh seseorang berinisial V untuk mengambil sabu tersebut. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar V dan mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

Selanjutnya, terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah. Ia memerintahkan seluruh jajaran untuk meningkatkan upaya penindakan terhadap pengedar narkoba, dari hulu hingga hilir. Beliau juga memberikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja optimal dalam memberantas narkoba.