Perpres Tunjangan Kinerja Dosen Disahkan, Komisi X DPR RI Apresiasi Langkah Pemerintah

Kabar Baik Bagi Dosen ASN: Tunjangan Kinerja Disetujui

Kabar gembira bagi para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen ASN dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyambut baik terbitnya Perpres ini. Menurutnya, kebijakan ini merupakan jawaban atas aspirasi para dosen yang selama ini telah diperjuangkan oleh Komisi X DPR RI.

"Perjuangan kami di Komisi X DPR RI untuk meningkatkan kesejahteraan dosen akhirnya membuahkan hasil. Perpres ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan para dosen," ujar Himmatul Aliyah dalam keterangan tertulis.

Himmatul Aliyah menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan dosen merupakan salah satu fokus utama Komisi X DPR RI, terutama dalam dialog dan pembahasan bersama Kemendiktisaintek. Ia berharap dengan adanya tunjangan kinerja ini, para dosen akan semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Detail Tunjangan Kinerja dan Jadwal Pencairan

Tunjangan kinerja ini rencananya akan mulai dicairkan pada bulan Juli 2025. Namun, pembayaran akan dilakukan secara retroaktif, terhitung sejak bulan Januari 2025. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk tunjangan kinerja ini, yang akan diberikan kepada 31.066 dosen ASN di seluruh Indonesia.

Besaran tunjangan kinerja yang akan diterima oleh masing-masing dosen akan disesuaikan dengan capaian kinerja individu dan institusi. Penilaian kinerja akan mencakup kontribusi dalam tiga pilar utama perguruan tinggi, yang dikenal dengan istilah Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu:

  • Pendidikan
  • Penelitian
  • Pengabdian kepada masyarakat

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi dunia pendidikan tinggi dan menjadi bentuk pengakuan atas peran strategis dosen sebagai garda depan dalam mencetak generasi penerus bangsa.

Rincian Besaran Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan

Berikut adalah rincian besaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek per bulan berdasarkan Perpres No. 19 Tahun 2025:

  • Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500
  • Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
  • Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
  • Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
  • Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250

Tunjangan Kinerja untuk Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) ditetapkan sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan tertinggi di Kemendiktisaintek, yaitu sebesar Rp 49.860.000.

Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) akan menerima tunjangan kinerja sebesar 90% dari tunjangan kinerja Mendiktisaintek, atau sebesar Rp 44.874.000.