Polda Riau Berikan Peringatan Keras Terhadap Tindakan Premanisme Mengatasnamakan 'Debt Collector'
Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan tidak memberikan ruang gerak bagi aksi premanisme yang berkedok sebagai 'debt collector'. Ketegasan ini disampaikan menyusul insiden pengeroyokan yang melibatkan kelompok 'debt collector' di wilayah hukum Polsek Bukitraya, Kota Pekanbaru.
Irjen Pol. Herry Heryawan, Kapolda Riau, menyampaikan kekecewaannya atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa Polda Riau akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, tanpa terkecuali. Penegasan ini disampaikan melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, pada Senin (21/4/2025).
"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk gangguan Kamtibmas, termasuk tindakan premanisme yang mengatasnamakan 'debt collector'," tegas Kapolda Herry.
Polda Riau berkomitmen untuk menangani setiap pelanggaran hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Hal ini berlaku bagi semua pihak, baik masyarakat umum maupun anggota kepolisian.
Dalam kasus pengeroyokan yang terjadi, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah melakukan pengejaran terhadap tujuh orang lainnya yang diduga merupakan anggota kelompok 'debt collector' bernama Fighter dan terlibat dalam insiden tersebut.
Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu (19/4/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, di depan Mapolsek Bukitraya, Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru. Insiden tersebut melibatkan dua kelompok 'debt collector' yang berseteru karena sama-sama berusaha menarik kendaraan roda empat yang sama.
Korban dalam aksi penganiayaan ini adalah seorang wanita bernama Ramadhani Putri, berusia 31 tahun. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polda Riau, yang berupaya untuk memberantas segala bentuk premanisme dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.