Hari Ini, PT DKI Bacakan Putusan Perlawanan KPK Atas Vonis Bebas Gazalba Saleh

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang putusan perkara perlawanan atau verzet yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Senin (24/6/2024) ini.

Perlawanan diajukan KPK lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI atas nama terdakwa Gazalba Saleh dibacakan dan diputus hari senin, tanggal 24 Juni 2024,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Sugeng Riyono kepada salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Selasa (18/6/2024).

Adapun pembacaan putusan perkara ini digelar lebih cepat dari jadwal yang sebelumnya ditetapkan yaitu, Selasa 2 Juli 2024.

Sugeng menjelaskan, sidang dipercepat lantaran ada pelantikan Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Pontas Efendi menjadi Kepala PT Kupang pada hari tersebut.

Sementara, pada tanggal yang sama telah ditetapkan menjadi sidang putusan perkara Gazalba.

Oleh sebab itu, PT DKI Jakarta memilih untuk mempercepat tanggal sidang putusan perlawanan KPK tersebut.

“Dimajukan karena tanggal 2 Juli 2024 ada pelantikan Pak Waka PT DKI Dr. Pontas Efendi, SH, MH. menjadi KPT Kupang,” ucapnya.

Adapun perkara ini diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim Tinggi yang dipimpin Hakim Subachran Hardi Mulyono bersama Hakim Sugeng Riyono dan Hakim Anthon R Saragih sebagai Anggota Majelis.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh telah menerima gratifikasi dan melalukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Namun, dalam eksepsi di perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berpandangan bahwa jaksa KPK tidak berwenang menuntut Hakim Agung dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU sebagaimana nota keberatan tim hukum Gazalba Saleh.

“Mengadili, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

Majelis Hakim sependapat dengan tim hukum Gazalba yang menilai bahwa jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung RI untuk melakukan penuntutan terhadap Gazalba Saleh.

Ketentuan menuntut ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Dengan demikian, KPK diminta langsung membebaskan Gazalba Saleh setelah putusan dibacakan.

“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri. “Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Gazalba didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta bersama pengacara asal Surabaya bernama Ahmad Riyad. Uang itu diberikan menyangkut pengurusan perkara terdakwa kasus pengelolaan limbah B3 bernama Jawahirul Fuad.

Gazalba disebut Jaksa Komisi Antirasuah telah menerima jatah Rp 18.000 dollar Singapura atau Rp 200 juta. Dalam dakwaan keduanya, Jaksa KPK menyebut Gazalba juga menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang hingga Rp 62,8 miliar.

Uang itu terdiri dari Rp 200 juta dari Jawahirul Fuad dan Rp 37 miliar dari terpidana Peninjauan Kembali (PK) bernama Jaffar Abdul Gaffar.

Tidak hanya itu, Hakim Agung ini juga diduga telah menerima uang 1.128.000 dollar Singapura atau Rp 13.367.612.160 (Rp 13,3 miliar) dan 181.100 dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 2.901.647.585, dan Rp 9.429.600.000.

Dengan demikian, jumlah uang yang diterima Gazalba Saleh mencapai Rp 62,8 miliar.

Gazalba diduga diduga menyamarkan dan menyembunyikan asal usul uang itu dengan cara membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang asing.

Hakim Agung kamar pidana itu juga diduga membeli Mobil Toyota Alphard, emas Antam, properti bernilai miliaran rupiah menggunakan uang panas tersebut.

Atas perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Gazalba melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2024/06/24/06582861/hari-ini-pt-dki-bacakan-putusan-perlawanan-kpk-atas-vonis-bebas-gazalba