Kaleidoskop 2022: Angkernya Simpang Muara Rapak, Belasan Korban Berjatuhan, Pelebaran Jalan Dianggap Jadi Solusi

BALIKPAPAN, kumpulan berita terkini melaporkan hal tersebut, seperti yang diberitakan oleh media nasional sebelumnya – Tragedi laka maut di turunan Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada awal Januari 2022 lalu masih membekas di benak masyarakat. Pasalnya tragedi itu memakan 5 korban jiwa dan puluhan korban luka-luka.

Seperti diketahui sebelumnya pada 21 Januari 2022 lalu sekira pukul 06.15 Wita, truk kontainer dengan nopol KT 8534 AJ bermuatan 20 ton kapur pembersih itu datang dari arah Jalan Soekarno Hatta menuju Kampung Baru, Balikpapan Barat.

Namun sesampainya di turunan Rapak, truk yang dikemudikan oleh Ali (48) mendadak mengalami rem blong. Panik, truk pun kehilangan kendali dan menghantam sejumlah kendaraan yang tengah menunggu di traffic light.

Dalam peristiwa tersebut, 5 orang tewas dan belasan korban mengalami luka-luka. Tiga diantaranya merupakan pekerja proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, satu orang pedagang kue, dan satu korban terakhir merupakan warga asal Samarinda.

Turunan di Muara Rapak kerap makan korban

Bagi masyarakat Kota Balikpapan sudah tidak asing lagi dengan jalanan yang satu ini. Sejak tahun 2009 hingga 2022, tercatat sudah 13 kali kejadian kecelakaan lalu lintas baik yang merenggut korban jiwa maupun hanya kerugian materil saja.

Tercatat sebanyak 10 orang meninggal dunia akibat kecelakaan di turunan Muara Rapak ini. Terparah laka maut yang terjadi pada tanggal 21 Januari 2022 lalu yang melibatkan antara truk kontainer menghantam 14 kendaraan motor dan 6 mobil.

Saat itu 4 orang tewas di tempat dan satu orang lagi meninggal setelah satu bulan alami kritis di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan.

Sopir truk divonis 9 tahun penjara

Dalam kejadian tersebut, sopir truk yakni Ali ditetapkan sebagai tersangka. Dari keterangannya, ia mengaku saat itu terpaksa melintas di jalan tersebut lantaran telat alias bangun kesiangan. Padahal di jalur tersebut terdapat larangan jam melintas untuk kendaraan berat yakni pukul 06.00–21.00 wita.

“Dia terlanjur lewat di situ. Dia tahu sebenarnya ada aturan larangan melintas disitu,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo pasca kejadian.

Lantaran lalai dan menyebabkan korban jiwa, Ali pun ditetapkan sebagai tersangka. Namun dari hasil penyelidikan kepolisian, dakwaan Ali bertambah lantaran kedapatan memalsukan dokumen alias mengubah SIM C menjadi SIM B1, serta kendaraan yang digunakan tidak sesuai spesifikasi. Ia pun dijatuhi vonis 9 tahun penjara.

“Memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan membebankan ongkos perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu,” pungkas Hakim Ketua, Ibrahim dibarengi dengan ketukan palu.

Pemerintah lakukan evaluasi

Pasca targedi tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan bersama Pemerintah Pusat melakukan evaluasi dan solusi untuk meminimalisir kejadian lakalantas di turunan tersebut. Salah satunya ialah melakukan pelebaran jalan di sisi kiri dengan total ruas jalan sekitar 5,8 meter.

Setelah beberapa kali rapat koordinasi dilakukan, akhirnya pada September 2022 lalu pelebaran jalan mulai dikerjakan. Dalam pelebaran jalan tersebut pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp13 miliar dari APBN.

Progres pengerjaan sudah 90 persen

Saat ini progress pengerjaan proyek pelebaran jalan tersebut perlahan hampir rampung. Pantauan salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini sepanjang sekitar 500 meter dari sekitar Hotel Mahakam terlihat jalan telah dilebarkan sekitar 3 meter dengan menggunakan cor beton.

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Junaidi mengatakan saat ini pihaknya tinggal menyelesaikan pengerjaan saluran di persimpangan jalan. Hal ini agar mengantisipasi air yang datang dari atas ketika hujan deras untuk mencegah terjadinya banjir.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/20/165644178/kaleidoskop-2022-angkernya-simpang-muara-rapak-belasan-korban-berjatuhan