Mulai Besok hingga 7 Desember, Buruh Demo Tolak Kenaikan UMP DKI
13-November-24, 22:17Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Partai Buruh bersama Serikat Buruh lainnya menolak keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2023 sebesar 5,6 persen.
Terkait dengan hal itu, Partai Buruh bersama dengan organisasi Serikat Buruh akan melakukan aksi besar-besaran di berbagai daerah terhitung mulai 1-7 Desember 2022.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, kenaikan UMP DKI 5,6 persen atau sebesar Rp 259.944 akan membuat buruh semakin miskin.
"Kenaikan 5,6 persen di bawah nilai inflansi tahun 2022. Karena kenaikan UMP tersebut menggunakan inflansi year to year, bulan September 2021-September 2022. Sehingga hal itu tidak bisa mendeteksi kenaikan harga BBM yang yang diputuskan bulan Oktober," jelasnya melalui keterangan tertulis, Rabu (30/11/2022).
Alasan lainnya, kenaikan UMP DKI lebih kecil jika dibandingkan dengan daerah sekitar. Bogor misalnya, sudah merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 10 persen. Rekomendasi serupa juga di Subang, Majalengka, dan Cirebon.
Menurut dia, Pj Gubernur DKI tidak berhasil meningkatkan daya beli kaum buruh dan masyarakat kecil. Justru berpihak pada kelas menengah atas dan pengusaha.
"DKI itu ibu kota negara. Bagaimana mungkin naik upah hanya 5,6 persen, lebih rendah dari inflansi tahun berjalan, dan hanya setengah dari dari kenaikan upah Bogor yang direkomendasikan 10 persen," kata Iqbal.
Iqbal bilang, kebijakan Pj Gubernur DKI jauh lebih buruk jika dibandingkan dengan Gubernur DKI sebelumnya. Terutama terkait dengan upah minimum dan beberapa kebijakan untuk orang kecil. "Kebijakan Pj Gubernur ini tidak berpihak pada orang kecil," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan dati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), 33 gubernur telah mengumumkan UMP tahun 2023.
Mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur.
Kemudian DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, hingga Papua.
Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemenaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi mencapai 9,15 persen, di mana UMP 2022 sebesar Rp 2.512.539 naik menjadi Rp2.742.476 pada tahun 2023.
Sedangkan kenaikan upah terendah berada di Maluku Utara sebesar 4 persen. UMP Maluku Utara tahun ini sebesar Rp 2.862.231, pada tahun depan naik menjadi Rp 2.976.720.