Alasan KPK Belum Panggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Jadi Tersangka Suap

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu proses praperadilan untuk memangggil Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dalam kasus suap proyek pembangunan di Kalimantan Selatan.

Sahbirin Noor diketahui menggugat KPK atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Karena itu KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan (Sahbirin Noor) yang telah mengajukan praperadilan dan proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dihubungi, Rabu (16/10/2024).

Ghufron mengatakan, KPK pada prinsipnya dalam proses hukum tetap menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).

"KPK dalam menegakkan hukum salah satu azasnya sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf F adalah penghormatan terhadap HAM," ujarnya.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemanggilan Sahbirin Noor menunggu tim penyidik merampungkan penyelidikan yang masih berlangsung.

"Setelah saya berkoordinasi dengan penyidiknya, masih dalam proses perencanaan (pemanggilan Sahbirin Noor), karena proses penyidikannya juga masih berlangsung. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi maupun proses penggeledahan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ia mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap terkait proyek pembangunan di Kalimantan Selatan.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sahbirin Noor mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis (10/10/2024). Permohonan telah terdaftar dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat (11/10/2024).

SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan praperadilan tersebut. Sidang perdana dijadwalkan pada 28 Oktober 2024.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor terseret dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/10/2024).

Meski tak ikut ditangkap dalam OTT itu, namun Sahbirin Noor kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Unum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.

Ia diduga menerima fee sebesar 5 persen dari proyek tersebut.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

https://nasional.kompas.com/read/2024/10/16/10215011/alasan-kpk-belum-panggil-gubernur-kalsel-sahbirin-noor-yang-jadi-tersangka