Menguak Desas-desus iPhone 16 Batal Dijual di Indonesia, Segini Harganya Jika Masuk di Tanah Air
13-November-24, 22:09Seperti yang dilansir media nasional yang dikutip oleh kumpulan berita terkini -- Muncul desas-desus jika iPhone 16 terancam batal dijual di Indonesia.
Pasalnya, sudah menjelang satu bulan sejak dirilis pada tanggal 9 September 2024, kabar iPhone 16 bakal dijual di Indonesia belum juga ada kepastian.
Ada sejumlah regulasi yang harus ditempuh oleh Apple jika ingin memasarkan iPhone 16 series di Indonesia.
Sebab, tak dipungkiri penjualan HP iPhone belakangan cukup laris di Indonesia baik ponsel tipe terbaru maupun tipe lama.
Febri Hendri Antoni Arif, Jubir Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan, saat Apple sudah mengajukan Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) supaya iPhone 16 series dapat dipasarkan di Indonesia.
"iPhone 16 itu sudah mengajukan TKDN," terangnya kepada wartawan di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (6/10/2024.
Ia menegaskan, pihaknya juga akan melihat keseriusan Appe untuk melakukan investasi di Indonesia.
Menurutnya, Apple sempat berkomitmen akan membangun fasilitas Research and Development (R&D).
Bahkan, modal yang digelontorkan mencapai Rp 1,6 triliun.
"Kita memprosesnya melihat dulu, verifikasi dulu realisasi investasi Rp 1,6 triliun biar dia membangun R&D, sekolah itu gitu. Jadi kita nungguin realisasinya dulu,” terangnya.
Ia menjelaksan, ketika investasi sebesar Rp 1,6 triliun tersebut telah direalisasikan, maka TKDN produk tersebut telah melebihi 40 persen.
Sehingga, iPhone 16 series secara otomatis dapat dijual recara legal di Indonesia.
Namun, ia menegaskan, selama urusan TKDN ini belum selesai, maka iPhone 16 series belum diizinkan masuk ke Indonesia. “Jadi kalau dia investasi 1,6 triliun direalisasi, langsung TKDN yang 40 persen lebih, boleh dia jual Iphone-nya di Indonesia. (Kalau belum) ilegal,” terang Febri.
Ia menjelaskan, hal tersebut dilakukan berdasarkan aturan dalam Pasal 4 ayat 3 Permen Kominfo Nomor 27/2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution. “Ada aturan tentang kebijakan TKDN semua barang telematika yang menggunakan frekuensi publik itu harus TKDN," tandasnya.