KPK Periksa Gazalba Saleh sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU
13-November-24, 22:06Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini, Kamis (30/11/2023).
"Hari ini (30/11) pemanggilan tersangka tindak pidana gratifikasi dan TPPU atas nama Gazalba Saleh (hakim agung MA)," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang terseret suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA). Tetapi, ia divonis bebas oleh Pangadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dan MA.
Ali mengatakan, Gazalba telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik. Perkembangan akan disampaikan," ujar Ali.
Dalam perkara suapnya, Gazalba didakwa menerima uang Rp 2,2 miliar dari Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Namun, Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan dakwaan itu tidak terbukti karena tidak ada bukti komunikasi dan penerimaan uang oleh Gazalba.
Dalam sidang, hakim menilai bahwa nama hakim agung itu disebut dicatut oleh bawahannya.
Malam hari setelah putusan dibacakan pada 1 Agustus 2023, Gazalba Saleh langsung dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
Jaksa KPK kemudian melakukan upaya hukum biasa terakhir yakni kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, majelis kasasi yang dipimpin Hakim agung Dwiarso Budi Santiarto serta anggotanya, Sininta Yuliansih Sibarani dan Yohanes Fiana menolak kasasi Jaksa KPK.
“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Ketua Majelis Kasasi, Budi.
Namun, KPK diketahui telah kembali menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU pada Maret 2023.
Ali mengatakan, penyidik menelusuri aliran dana Gazalba Saleh dan menemukan dugaan tindakan menyamarkan, menyembunyikan, dan membelanjakan uang menjadi aset-aset bernilai ekonomis.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK menjerat Gazalba Saleh dengan Pasal 12 B Undang-Undang TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga pasal TPPU.