Eks Bupati Tabanan Minta Uang ke Kontraktor untuk Pengurusan Dana DID

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (46), meminta uang kepada beberapa kontraktor untuk pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan, Bali pada 2018.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dari KPK, Luki Dwi Nugroho, Dian Hamisena, Masmud, dan Muhammad Albar Hanafi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (14/6/20222).

JPU mengatakan, pada 21 Agustus 2017, Eka memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja, selaku staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan, untuk menghubungi para kontraktor agar menyiapkan uang sebesar Rp 300 juta untuk memuluskan pengurusan DID.

"Terdakwa memerintahkan Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menghubungi para kontraktor agar menyiapkan uang yang akan dibawa Dewa Nyoman Wiratmaja ke Jakarta guna pengurusan DID dengan kompensasi akan mendapat proyek di Kabupaten Tabanan," kata JPU di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa.

Adapun para kontraktor tersebut yakni Direktur PT SME berinisial WS, Direktur PT SYAP berinisial INY, dan Direktur CV A berinisial GMS.

Jaksa memaparkan, Wiratmaja menyerahkan uang itu kepada Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu Rifa Surya pada 24 Agustus 2017.

Uang itu sebagai fee untuk mengawal usulan DID Kabupaten Tabanan pada 2018.

"Uang sebesar Rp 300 juta tersebut dibagi dua oleh Rifa Surya Dan Yaya Purnomo masing masing memperoleh sebesar Rp 150 juta," kata JPU.

Selanjutnya, pada awal November 2017, Wiratmaja kembali menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada Rifa Surya Dan Yaya Purnomo saat bertemu di Metropole, Cikini, Jakarta.

Berikutnya, pada 27 Desember 2017, Wiratmaja menyelesaikan komitmen fee kepada Yaya Purnomo dengan menyerahkan uang dalam bentuk mata uang asing sebesar USD 55.300.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Dewa Nyoman Wiratmaja memberikan uang seluruhnya Rp 600 juta dan USD55.300 kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya karena telah melakukan pengurusan DID APBN tahun 2018," kata JPU.

Atas perbuatannya, Eka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/06/14/120808278/eks-bupati-tabanan-minta-uang-ke-kontraktor-untuk-pengurusan-dana-did