DJKI Kemenhukham Berikan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Salak Sari Intan Bintan

salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual.

Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal, yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.

Kekayaan intelektual terdiri dari beberapa bagian, salah satunya adalah indikasi geografis.

Sebagai informasi, indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Keistimewaan Salak Sari Intan Bintan

Beberapa waktu lalu, DJKI Kemenkumham memberikan sertifikat Indikasi Geografis untuk Salak Sari Intan Bintan.

Salak Sari Intan Bintan memiliki dua varietas yang mendapatkan pelindungan sebagai indikasi geografis, yakni Sari Intan 541 dan Sari Intan 295. Kedua varietas salak ini merupakan hasil persilangan dari varietas unggul nasional, antara lain Salak Pondoh, Salak Bali, Salak Mawar, dan Salak Sidempuan yang selama ini dikenal oleh banyak orang.

Suparno, pemilik perkebunan Salak Sari Intan Bintan mengatakan, salak ini memiliki beberapa keistimewaan, seperti aroma yang harum dan rasa manis yang khas, tidak terasa sepat, tekstur daging yang tebal, serta biji yang kecil.

“Kulitnya berwarna coklat tua hingga coklat kehitaman, dengan bentuk buah bulat atau lonjong dan ketebalan buah 0,3 sampai 1,8cm. Buah dagingnya berwarna krem hingga putih kapur dengan tekstur agak renyah. Bijinya juga lebih kecil dari salak lainnya,” papar Suparno saat ditemui di perkebunan salak miliknya yang seluas 1,5 hektar di Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Jumat (16/6/2023).

Untuk menumbuhkannya, salak Sari Intan Bintan harus ditanam pada ketinggian 25 meter di atas permukaan laut (mdpl), pada jenis tanah PMK berkarakter liat berpasir dengan pH 3,9 hingga 4,52.

“Selain kondisi tanah, daerah ini juga memiliki tipe hujan Equatorial dengan curah hujan terjadi setiap bulan yang mempunyai dua puncak hujan, yaitu pada bulan April/Mei dan Desember/Januari,” ujar Suparno.

Hasil panen dari perkebunan salak ini, akan dipasarkan ke pelanggan-pelanggan yang sudah menjalin kerja sama dengan cara menghubungi dan memesan langsung melalui para petani salak di kawasan tersebut.

Bukan hanya itu, Suparno mengatakan perkebunan salak ini juga terbuka untuk kunjungan para turis yang ingin ikut memanen pohon-pohon salaknya.

“Buah Salak Sari Intan Bintan dapat dipanen dan dinikmati langsung dari pohon pada usia lima sampai dengan enam bulan. Panen dapat dilakukan sepanjang tahun, paling banyak pada bulan November,” katanya.

Ia mengaku, tidak ragu membagikan keahliannya mengurus pohon salak, menumbuhkan, dan cara memanennya.

Para pengunjung yang datang akan mendapatkan pengalaman langsung dan pengetahuan mulai dari penanaman, cara persilangan bunga jantan dan betina untuk mendapatkan jumlah panen yang melimpah, hingga cara memetik salak.

Meski demikian, menurut Suparno belum banyak orang tahu tentang Salak Sari Intan Bintan ini, termasuk penjualannya yang berlum terlalu luas.

Dia berharap dengan didapatkannya sertifikat Indikasi Geografis dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, bisa membuka kesempatan yang lebih luas untuk memasarkan salak Sari Intan Bintan ke seluruh Indonesia, bahkan ke mancanegara.

https://umkm.kompas.com/read/2023/06/22/090500283/djki-kemenhukham-berikan-sertifikat-indikasi-geografis-untuk-salak-sari-intan