Sidang Hasbi Hasan: Windy Idol Terima 3 Tas Mewah
13-November-24, 21:43Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung ( MA ) mengungkap pembelian tiga tas mewah untuk Windy Yunita Bastari Usman , finalis Indonesian Idol 2014. Tas mewah tersebut dibeli di Singapura.
Selebgram Riris Riska Diana yang merupakan istri terdakwa Dadan Tri Yudianto dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi. Riska didalami jaksa KPK perihal aktivitasnya pada Juni 2022 termasuk ketika sedang berada di Singapura.
"Apa benar saat saudara jalan-jalan, saudara diminta terdakwa Dadan Tri Yudianto untuk membeli tiga buah tas?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/12).
"Betul," jawab Riska.
Riska menuturkan membeli tas dengan merek Hermes dan Dior dengan harga Rp200-an juta.
"Rp250 juta ya. Tujuannya apa suami saudara beli tas?" tanya jaksa KPK.
"Suami saya membelikan untuk saya, saya pilih tas tersebut untuk bawa pulang," terang Riska.
Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) mengungkap pembelian tiga tas mewah untuk Windy Yunita Bastari Usman, finalis Indonesian Idol 2014. Tas mewah tersebut dibeli di Singapura.
Selebgram Riris Riska Diana yang merupakan istri terdakwa Dadan Tri Yudianto dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi. Riska didalami jaksa KPK perihal aktivitasnya pada Juni 2022 termasuk ketika sedang berada di Singapura.
"Apa benar saat saudara jalan-jalan, saudara diminta terdakwa Dadan Tri Yudianto untuk membeli tiga buah tas?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/12).
"Betul," jawab Riska.
Riska menuturkan membeli tas dengan merek Hermes dan Dior dengan harga Rp200-an juta.
"Rp250 juta ya. Tujuannya apa suami saudara beli tas?" tanya jaksa KPK.
"Suami saya membelikan untuk saya, saya pilih tas tersebut untuk bawa pulang," terang Riska.
Riska pada awalnya mengaku tidak mengetahui tujuan pembelian tas tersebut. Namun, seiring waktu berjalan, tepatnya saat pemeriksaan di KPK, Riska akhirnya mengetahui tas tersebut diperuntukkan untuk Windy Idol.
"Izin waktu itu pas kejadian di KPK itu saya dipanggil sebagai saksi, pada saat itu bulan Januari, saya baca berita suami saya dicekal kebetulan bareng dengan saudara Windy. Saya pikir suami saya ada kenal dengan saudara Windy," kata Riris.
"Waktu itu saya lihat IG (Instagram) saudara Windy dan saya melihat ada tas yang dibeli waktu itu karena kebetulan tas itu tidak ada di rumah, bilangnya buat temannya. Waktu itu ada mirip dengan Windy pakai," jelas Riris.
Setelah mengetahui itu, Riska mengaku menanyakan hal tersebut kepada Dadan. Dadan saat itu menjawab tas tersebut untuk temannya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa KPK, tiga tas yang dibeli di Singapura itu diberikan Dadan kepada Hasbi Hasan. Hasbi kemudian memberikannya kepada Windy Idol.
"Saudara menyampaikan pada saat itu saudara pernah mendesak ke suami saudara kalau saudara pernah lihat tas itu dipakai oleh saksi Windy melalui Instagram?" tanya jaksa.
"Iya, karena saat itu saya pikir suami saya dicekal dengan Ibu Windy," jawab Riris.
Selain Riska, Windy Idol juga dihadirkan jaksa KPK dalam persidangan hari ini. Jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).
Hasbi Hasan bersama-sama dengan Dadan Tri didakwa menerima suapĀ senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Selain itu, tim jaksa KPK mendakwa Hasbi menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.
Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400.
"Betul," jawab Riska.
Riska menuturkan membeli tas dengan merek Hermes dan Dior dengan harga Rp200-an juta.
"Rp250 juta ya. Tujuannya apa suami saudara beli tas?" tanya jaksa KPK.
"Suami saya membelikan untuk saya, saya pilih tas tersebut untuk bawa pulang," terang Riska.
Riska pada awalnya mengaku tidak mengetahui tujuan pembelian tas tersebut. Namun, seiring waktu berjalan, tepatnya saat pemeriksaan di KPK, Riska akhirnya mengetahui tas tersebut diperuntukkan untuk Windy Idol.
"Izin waktu itu pas kejadian di KPK itu saya dipanggil sebagai saksi, pada saat itu bulan Januari, saya baca berita suami saya dicekal kebetulan bareng dengan saudara Windy. Saya pikir suami saya ada kenal dengan saudara Windy," kata Riris.
"Waktu itu saya lihat IG (Instagram) saudara Windy dan saya melihat ada tas yang dibeli waktu itu karena kebetulan tas itu tidak ada di rumah, bilangnya buat temannya. Waktu itu ada mirip dengan Windy pakai," jelas Riris.
Setelah mengetahui itu, Riska mengaku menanyakan hal tersebut kepada Dadan. Dadan saat itu menjawab tas tersebut untuk temannya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa KPK, tiga tas yang dibeli di Singapura itu diberikan Dadan kepada Hasbi Hasan. Hasbi kemudian memberikannya kepada Windy Idol.
"Saudara menyampaikan pada saat itu saudara pernah mendesak ke suami saudara kalau saudara pernah lihat tas itu dipakai oleh saksi Windy melalui Instagram?" tanya jaksa.
"Iya, karena saat itu saya pikir suami saya dicekal dengan Ibu Windy," jawab Riris.
Selain Riska, Windy Idol juga dihadirkan jaksa KPK dalam persidangan hari ini. Jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).
Hasbi Hasan bersama-sama dengan Dadan Tri didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Selain itu, tim jaksa KPK mendakwa Hasbi menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.
Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400.