Ketua Ormas di Depok Diciduk Polisi Terkait Kasus Penganiayaan dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Polres Metro Depok melakukan penangkapan terhadap TS, Ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok. Penangkapan ini terkait dengan serangkaian tindak pidana yang meliputi penganiayaan, pengancaman, dan kepemilikan senjata api ilegal.
Kombes Pol. Abdul Waras, Kapolres Metro Depok, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan karena TS tidak kooperatif selama proses penyidikan. "Selama proses pelaporan, terdapat beberapa laporan polisi yang mengindikasikan keterlibatan Saudara TS. Yang bersangkutan tidak kooperatif selama proses penyidikan, sehingga penyidik melakukan tindakan penjemputan," ujarnya.
Kasus ini bermula dari upaya PT PP Properti untuk melakukan pemagaran di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti. Kegiatan tersebut dihalangi oleh TS dan sejumlah pengikutnya. Menurut keterangan polisi, TS melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap karyawan serta operator ekskavator PT PP Properti.
"Pada saat PT PP Property akan melaksanakan pemagaran, Saudara TS beserta pengikutnya melakukan pengancaman dan intimidasi kepada karyawan ataupun petugas ekskavator," terang Kombes Pol. Abdul Waras.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa TS bahkan melepaskan tembakan yang mengenai operator alat berat. "Yang bersangkutan memberikan ancaman akan melakukan tembakan. Maka yang bersangkutan melakukan tembakan sebanyak tiga kali yang mengenai kaca backhoe, menyebabkan kaca pecah dan mengenai kaki dari operator backhoe," jelasnya.
Penangkapan TS memicu reaksi dari anggota ormas tersebut. Sejumlah oknum melakukan perusakan dan pembakaran terhadap mobil operasional Satreskrim Polres Metro Depok. Aksi ini diduga dipicu oleh provokasi yang disebarkan secara langsung maupun melalui grup WhatsApp.
"Saat dilakukan penjemputan, terjadi upaya penghalangan penyidikan dan juga pengrusakan terhadap mobil operasional penyidik kami," kata Kombes Pol. Abdul Waras.
Polisi telah mengamankan enam orang tersangka terkait kasus perusakan dan pembakaran mobil tersebut. Keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi tersebut:
- RS, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan menutup portal dan memukul anggota polisi.
- GR, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan membakar mobil polisi.
- ASR, karyawan swasta, berperan melawan petugas dan menghalangi pengambilan mobil.
- LA, Sekretaris GRIB Ranting Harjamukti, berperan menghasut massa untuk membakar mobil.
- LS, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan merusak mobil polisi.
- TS, berperan menghasut warga dan melawan petugas saat penangkapan.
Selain enam tersangka yang telah ditangkap, polisi juga menetapkan empat orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keempat buronan tersebut adalah MS, THS, VS alias T, dan RS. Pihak kepolisian mengimbau agar para DPO segera menyerahkan diri.