Kasus Korupsi Pemkot Semarang, KPK Duga Upah Pegawai Disunat

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, dugaan tindak pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang membuat upah para pegawai disunat.

“Take home pay yang didapat oleh pegawai tersebut mengalami pengurangan dari apa yang seharusnya mereka dapat,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Minggu (4/8/2024).

Tessa mengatakan, pelaku diduga memotong upah pungut yang menjadi jatah pegawai di lingkungan Pemkot Semarang.

Sebagaimana diketahui, salah satu dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyangkut dugaan pemerasan upah pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.

“Dugaan pemotongan jatah upah pungut para pegawai,” ujar Tessa.

Beberapa waktu lalu, penyidik KPK telah memeriksa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Jawa Tengah, Indriyasari (IDS).

Penyidik mencecar IDS terkait proses pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau upah pungut.

Selain IDS, saksi yang diperiksa penyidik adalah Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang, Sarifah (SRF), dan Pegawai non ASN Bapenda, Marjani Heriyanto (MH).

Ketiganya diperiksa sebagai saksi di Akademi Kepolisian (Akpol), Jalan Sultan Agung Nomor 131, Kota Semarang pada Senin (29/7/2024)

“(IDS, SRF, dan MH) hadir semua. Saksi didalami terkait dengan proses pencairan TPP atau upah pungut," kata Tessa, Senin.

Ketika dikonfirmasi terkait dugaan pemangkasan upah pegawai, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita memilih bungkam.

Ia tidak mengindahkan pertanyaan awak media dan langsung masuk ke dalam mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

“Terima kasih, mohon doanya saja,” kata Mbak Ita sembari berjalan ke mobil di Jalan Persada Kuningan, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.

Tessa menyebut, KPK telah mengirimkan empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada 4 orang tersangka.

“Ke berapa orang, kemarin saya diinfokan 4 orang kalau enggak salah,” kata Tessa.

Berdasarkan informasi dari penegak hukum di internal KPK, keempat tersangka itu adalah Wali Kota Semarang Mba Ita.

Kemudian, suami Mbak Ita yang juga menjadi Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDI-P, Alwin Basri.

Lalu, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/04/10225731/kasus-korupsi-pemkot-semarang-kpk-duga-upah-pegawai-disunat