Profil dan Harta Christina Aryani, Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Presiden Prabowo Subianto menunjuk politikus Partai Golkar Christina Aryani sebagai Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Perempuan kelahiran 17 Juli 1975 ini bakal mendampingi Abdul Kadir Karding sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia selama pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka lima tahun ke depan.

Christina Aryani diketahui adalah anggota Komisi I dan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Golkar.

Dikutip dari laman miliknya, di Partai Golkar, Christina dipercaya sebagai salah satu Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Ketua Perwakilan Partai Golkar Luar Negeri, Hakim Mahkamah Partai, dan Dewan Pengawas Golkar Institute.

Sebelum terjun ke dunia politik, Christina menjalani karier profesional sebagai legal counsel, dosen fakultas hukum, dan executive director di berbagai perusahaan swasta.

Pemegang gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia (UI) ini tercatat pernah menjabat sebagai Chief Administrative Officer PT Jakarta Monorail tahun 2014. Lalu, Director PT Hermawan Juniarto Sinergi Kapital tahun 2015, dan Chief Administrative Officer PT China Communications Construction Indonesia tahun 2016.

Namun, pada 2006, Christina memutuskan untuk bergabung dengan Partai Golkar. Tak langsung masuk pada jajaran pengurus pusat, dia sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Gerakan Perempuan MKGR pada 2016-2019.

Kemudian, Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Perempuan Partai Golkar (PP KPPG) periode 2017-2019. Hingga akhirnya dipercaya menjadi Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar untuk periode 2018-2019.

Harta kekayaan

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Christina memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 8.419.067.107 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanggal pelaporan 24 Maret 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk laporan periodik tahun 2023.

Harta tersebut terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan yang berada di Bogor dan Depok dari hasil sendiri senilai Rp 6.626.640.000. Lalu, satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2021 dari hasil sendiri senilai Rp 475.000.000.

Kemudian, harta bergerak lainnya sebesar Rp 249.760.000, surat berharga senilai Rp 15.895.000, serta kas dan setara kas senilai Rp 1.051.772.107.

Menariknya, dalam LHKPN tersebut Christina Aryani melaporkan kepemilikan harta lain sebesar Rp 34.000.000.000. Tetapi, juga memiliki utang dengan jumlah yang sama persis yakni Rp 34.000.000.000.

https://nasional.kompas.com/read/2024/10/21/05132721/profil-dan-harta-christina-aryani-wakil-menteri-perlindungan-pekerja-migran