4 Remaja Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Balon Didakwa Pasal Berlapis
13-November-24, 21:34Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keempat terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA (13), gadis penjual balon, dengan pasal berlapis dalam sidang tertutup yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/10/2024).
Dalam dakwaan pertama, mereka dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan dakwaan kedua adalah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 284 Undang-undang Perlindungan Anak.
Dakwaan tersebut dibacakan langsung oleh JPU Kejari Palembang, Hutamrin untuk IS (16), MZ (13), NS (12 dan AS (12). Sidang digelar secara bergirilir, IS yang merupakan otak dari pelaku pembunuhan menjalani sidang lebih dulu.
Setelah IS, ketiga rekannya pun menjalani sidang yang sama, begitu juga pasal yang didakwakan.
Kuasa hukum empat terdakwa pelaku pembunuhan AA, Hermawan, mengatakan, sidang agenda dakwaan ini dinilai tidak lengkap. Sehingga, mereka pun nantinya akan menyampaikan bantahan dalam agenda eksepsi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/10/2024) besok.
"Kita akan langsung melakukan eksepsi besok. Jadi sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan besok hari, yakni pembacaan eksepsi oleh kami sebagai kuasa hukum," kata Hermawan usai sidang.
Hermawan sendiri masih bersikukuh bahwa keempat kliennya itu tidak terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan AA. Bukti tersebut nantinya akan mereka sampaikan dalam agenda sidang.
Dengan demikian, ia berharap sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak, Eduard, dapat memutuskan bebas seluruh terdakwa.
"Eksepsi kita besok akan menyangkut persoalan mengenai dakwaan yang kabur, tidak jelas dan tidak lengkap," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin sekaligus sebagai penuntut umum langsung meninggalkan ruangan sidang seusai membacakan dakwaan.
Sedangkan Kuasa Hukum AA dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia, menjelaskan, mereka akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Selama persidangan berlangsung, mereka pun tidak diperkenankan masuk mengingat keempat terdakwa merupakan anak.
"Larangan masuk itu sesuai prosedur. Kami hormati itu dan menghormati proses hukum sejak di kepolisian, kejaksaan hingga saat ini dalam proses peradilan anak," jelas dia.
Ia pun berharap, keempat pelaku dapat divonis dengan hukuman setimpal sesuai perbuatan mereka.
"Kasus ini terus dikawal agar hukuman diterima anak-anak ini setimpal," ujarnya.