Kisah Kakek Piyono dan Nyoman Sukena Dipenjara Karena Pelihara Ikan Aligator Gar dan Landak Jawa
13-November-24, 21:33Kumpulan berita terkini mengutip laporan, JAKARTA - Dunia hukum Indonesia tengah jadi pergunjingan.
Pertama kasus Nyoman Sukena dipenjara sebab memelihara landak jawa (Hystrix javanica)
I Nyoman Sukena menjadi terdakwa karena melanggar Undang-Undang Nomor 15/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yakni dengan memelihara landak yang dilindungi tanpa memiliki izin.
Kedua kasus Kakek Piyono (61) asal Kota Malang, Jawa Timur berurusan dengan hukum gegara memelihara ikan aligator gar yang biasa digunakan untuk membersihkan kolam ikan.
Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Kakek Piyono dituntut Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dengan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara.
Keluarga Nyoman Sukena Terpukul, Minta Sukena Segera Dibebaskan
Keluarga I Nyoman Sukena sangat terpukul akan kasus yang menimpa anaknya.
Pasalnya, ujug-ujug Sukena langsung diproses hukum, padahal tidak tahu landak yang dipelihara merupakan hewan yang dilindungi.
Pihak keluarga sangat berharap I Nyoman Sukena cepat bebas. Mengingat masih ada dua anak dan istri yang menantinya.
Made Klemeng, ayah Sukena, mengaku, tidak mengerti akan kasus yang menimpa anaknya.
Pasalnya dia tidak mengetahui bahwa landak itu dilindungi.
"Landak itu sebenarnya dipelihara oleh mertuanya yang didapat dari kebun. Landak yang masih kecil itu ditinggal, karena mertuanya meninggal, sehingga anak saya yang mengambil untuk memelihara," ujarnya saat ditemui di rumahnya di Desa Bongkasa, Badung, Selasa (10/9).
Disebutkan, landak itu dirawat hingga tumbuh besar. Bahkan tidak mengetahui jika itu berpasangan hingga berkembang biak dan melahirkan dua anak.
"Jadi karena kasihan, makanya dipelihara. Mungkin kalau tahu begini kan dilepas," ucapnya.