Edarkan 1,5 Kg Ganja, Pemuda di Ternate Ditangkap

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Polisi berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di perumahan di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Maluku Utara.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di lingkungan Perumnas. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan di Gang Manggis, lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi.

Saat melakukan pengintaian, polisi melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor. Pemuda tersebut diketahui mengambil sebuah paket dan segera melaju ke arah utara.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, namun pelaku berhasil diringkus saat bersembunyi di samping rumah warga di lingkungan Perumnas. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial M.F.M (19), warga Kelurahan Makassar Barat.

"Berdasarkan identitas yang diperoleh, M.F.M belum memiliki pekerjaan dan masih berstatus lajang," ujar Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, melalui keterangan tertulis, Jumat (30/8/2024).

Polisi menemukan paket yang dibawa pelaku berisi ganja seberat 1,5 kilogram yang dibungkus dalam plastik bening. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa sepeda motor dan satu unit handphone iPhone berwarna emas.

Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran ganja di Kota Ternate.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2), dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2024/08/30/132941378/edarkan-15-kg-ganja-pemuda-di-ternate-ditangkap