Pengamat: Subsidi Minyak Goreng Curah Harusnya Menggunakan Dana APBN
13-November-24, 21:32Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Pemerintah memberikan subsidi minyak goreng non-premium atau curah menggunakan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pemberian subsidi ini dilakukan agar harga minyak goreng curah tetap berada di angka Rp 14.000 per liter untuk kebutuhan masyarakat.
Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan, seharusnya dana subsidi minyak goreng curah diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena aliran dananya lebih transparan.
"Memang idealnya subsidi minyak goreng ini melalui APBN sehingga lebih transparan dan pengawasannya pun jauh lebih mudah daripada BPDPKS," ujarnya kepada salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Minggu (20/3/2022).
Bhima mengatakan selain karena sulit diawasi, dana BPDPKS juga dihkawatirkan tidak akan cukup mensubsidi minyak goreng curah yang selama ini banyak digunakan oleh masyarakat kalangan menengah ke bawah dan pelaku UMKM.
"Jadi kalau misalkan pakai dana BPDPKS nanti mengulang lagi minyak goreng subsidi di kemasan yang akhirnya habis juga di pasaran. Jadi saya tidak setuju ya dengan subsidi ini," ucapnya.
Pemerintah juga dapat meminta data masyarakat miskin yang terdapat di Data Terpadu Kesejahteran Sosial oleh Kementerian Sosial dalam menyalurkan subsidi minyak goreng curah.
Hal ini supaya tidak mengulang kesalahan subsidi minyak goreng kemasan beberapa waktu lalu yang dinilai tidak efektif menurunkan harga minyak goreng di pasaran.
Pasalnya, minyak goreng kemasan yang disubsidi tersebut justru dibeli oleh masyarakat kalangan menengah ke atas bukan menengah ke bawah.
"Pengawasan untuk subsidi ini bisa digabungkan dengan data terpadu kesejahteraan sosial sehingga lebih tepat sasaran siapa penerima subsidinya," kata dia.
Kemudian, menurut dia, peredaran minyak goreng curah sangat rentan dicurangi oleh oknum karena minyak goreng curah tidak ada barcode dan kode produksi sehingga dapat dioplos dengan minyak jelantah.
Hal tersebut akan membuat harga minyak goreng curah di ritel tetap mahal sehingga subsidi tidak tepat sasaran.
"Jadi minyak goreng curah itu susah sekali untuk diawasi subsidinya. Jadi moral hazardnya terlalu besar," tutur dia.