Lima Wanita Muda Ini Sasar Bayi Baru Lahir, Dibeli Seharga Rp 10 Juta, Dijual Lagi Rp 45 Juta

Dimuat dalam media nasional yang dirangkum kumpulan berita terkini, PANCORAN MAS --- Polres Metro Depok berhasil membongkar sindikat jual-beli bayi yang dilakukan melalui media sosial (medsos) Facebook.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, para pelaku sindikat jual beli bayi ini memasang iklan dan promosi melalui medsos untuk mencari ibu yang bersedia menjual bayinya.

Sindikat jual beli bayi juga memberikan iming-iming uang tunai sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta agar sang ibu bersedia melepaskan bayi yang baru dilahirkan.

“Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir karena memang ada iklan yang disiarkan melalui Facebook dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Senin (2/9/2024).

BERITA VIDEO : SUAMI SUSAH DIHUBUNGI, IBU LEMPAR BAYI KE SUNGAI

Bayi yang telah diperoleh para pelaku selanjutnya hendak dikirim ke wilayah Bali untuk ditawarkan ke orang-orang yang menginginkan.

Dari harga beli senilai Rp 15 juta, pelaku menjual kembali bayi tersebut dengan harga jauh lebih tinggi mencapai Rp 45 juta.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengungkap sindikat jual-beli bayi tersebut pada 26 Juli 2024 lalu.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan delapan pelaku lima perempuan dan tiga laki-laki.

Lima pelaku perempuan tersebut bernama Rida Soniawati (24), Apaa Nanillaauliyah (22), Dayanti Apriyani (27), Setyaningsih (24), dan Dahlia (23).

Sedangkan tiga pelaku laki-laki bernama Muhammad Diksi Henrika (32), Ruddy (30), dan I Made Aryadana (41).

“Bayi-bayi yang dijual ini juga umurnya sangat muda sekali, jadi baru (umur) satu hari itu langsung rencananya akan dibawa ke Bali,” ungkapnya.

“Kita telah menangkap tersangka sejumlah delapan orang mulai dari orang tua bayi, yang di sini ada yang statusnya suami istri, ada juga yang statusnya masih belum suami istri,” ucapnya.

Atas kejahatan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Sumber : Sebagaimana dikutip oleh kumpulan berita terkini dari salah satu media nasional, M. Rifqi Ibnumasy/m38)

Baca berita Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://Dimuat dalam media nasional yang dirangkum kumpulan berita terkini/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

https://bekasi.tribunnews.com/2024/09/02/lima-wanita-muda-ini-sasar-bayi-baru-lahir-dibeli-seharga-rp-10-juta-dijual-lagi-rp-45-juta