Apa itu Kredit Usaha Rakyat? Tujuan Hingga Syarat Daftarnya
13-November-24, 21:31Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan akses sumber pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK).
KUR dapat disebut sebagai pembiayaan modal kerja atau investasi untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK).
Pengertian KUR
Dilansir dari laman kur.ekon.go.id, KUR adalah program pembiayaan atau kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah.
Sebanyak 100 persen dananya milik bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Penyalur KUR dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi.
Pembiayaan atau kredit tersebut disalurkan kepada pelaku UMKM individu atau perseorangan, badan usaha atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak tetapi belum memiliki agunan tambahan atau feasible (layak), tapi belum memenuhi syarat kredit bank (bankable).
Subsidi yang diberikan oleh pemerintah berupa subsidi bunga dan ada pola penjaminan sehingga agunan pokok KUR berupa usaha atau obyek yang dibiayai.
Tujuan KUR
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.
Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Ketika UMKM dan koperasi maju, secara tidak langsung akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pasalnya, UMKM adalah bagian penting dalam roda perekonomian negara yang menciptakan banyak lapangan pekerjaan dan mengurangi angka kemiskinan.
UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR bergerak di sektor usaha produktif antara lain pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam.
UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di kantor cabang atau kantor cabang pembantu bank pelaksana.
Selain itu, usaha mikro juga bisa mengakses KUR melalui lembaga keuangan mikro dan KSP/USP koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerja sama dengan bank pelaksana.
Berikut ini adalah jangka waktu atau tenor yang diberikan KUR.
Jangka waktu KUR Mikro
a. paling lama 3 tahun untuk kredit atau pembiayaan modal kerja
b. paling lama 5 tahun untuk kredit atau pembiayaan investasi.
Ketika diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu sebagaimana di atas menjadi:
a. untuk pembiayaan atau kredit modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum 4 tahun
b. untuk kredit atau pembiayaan investasi dapat diperpanjang maksimum 7 tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit awal.
Sebagai catatan, total akumulasi plafon termasuk suplesi atau perpanjangan maksimal Rp 75 juta per penerima KUR.
Jangka waktu KUR Ritel:
a. paling lama 4 tahun untuk kredit atau pembiayaan modal kerja
b. paling lama 5 tahun untuk kredit atau pembiayaan investasi.
Ketika diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu KUR Ritel menjadi:
a. untuk kredit atau pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum 5 tahun
b. untuk kredit atau pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimum 7 tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit atau pembiayaan awal.
Sementara itu, jangka waktu KUR Penempatan TKI paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 tahun.