Begini Syarat dan Alur Pengaduan Layanan "Lapor Mas Wapres" di Istana Wakil Presiden
13-November-24, 21:30Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Layanan pengaduan masyarakat "Lapor Mas Wapres" yang diinisiasi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai dibuka pada Senin (11/11/2024) hari ini.
Lewat layanan ini, masyarakat bisa datang langsung ke Kompleks Istana Wakil Presiden, di Jalan Kebon Sirih Nomor 14 Jakarta Pusat pada pukul 08.00-14.00 WIB untuk mengadukan masalah mereka.
Berdasarkan pantauan salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini puluhan warga sudah berdatangan ke Istana Wakil Presiden sejak Senin pagi.
"Di hari perdana launching Lapor Mas Wapres ini sudah masuk kurang lebih 20 orang pengadu," Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Sekretariat Wakil Presiden Pranggono Dwianto di Kompleks Istana Wakil Presiden, Senin (11/11/2024).
Pihak Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) menyediakan 10 meja pelayanan, yang melayani pengaduan secara bergiliran.
Selain datang langsung, masyarakat juga bisa mengadukan masalah mereka melalui WhatsApp 08111 704 2207.
Lantas apa syarat dan ketentuan untuk mengakses layanan "Lapor Mas Wapres"? Lalu, bagaimana laporan yang sudah masuk akan diproses?
Syarat dan ketentuan
Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono mengugunkapkan ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku dalam layanan pengaduan ini.
Pertama, layanan pengaduan ini bisa menerima 50-60 orang pengadu karena keterbatasan pada hari-hari pertama.
Jika jumlah pengadu sudah 50 orang sebelum pukul 14.00 WIB, Setwapres akan terus membuka layanan hingga jadwal tutup operasional.
"Karena kita tentu terbatas, ya, dari sisi tenaga, dari sisi prasarana, mungkin kita akan batasi sementara sekitar 50 orang," kata Sapto, Senin.
Pengadu yang datang mengadu pun merupakan orang yang langsung mengalami kejadian yang diadukan.
Apabila pengadu yang mengalami berhalangan untuk melaporkan secara langsung ke Istana Wakil Presiden, ia dapat diwakili dengan memberikan surat kuasa bermaterai.
Penadu harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan membawa bukti permulaan maupun bukti pendukung yang relevan.