Besaran Tukin Pegawai Kemenaker Terbaru, Menaker Dapat Rp 49,86 Juta Per Bulan
13-November-24, 21:28Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) resmi mengalami kenaikan.
Kenaikan tukin Kemenaker tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Peraturan tersebut diteken Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (18/10/2024) atau dua hari sebelum turun dari jabatan.
Besaran tukin Kemenaker 2024
Pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 133 Tahun 2024 menjelaskan, pegawai Kemenaker selain diberikan penghasilan juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tukin terbaru ini diberikan terhitung 18 Oktober 2024 dengan mempertimbangkan pencapaian kinerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Besaran tukin pegawai bervariasi tergantung kelas jabatan masing-masing pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenaker.
Tukin tertinggi diberikan kepada PNS kelas jabatan 17 atau pejabat eselon 1 dan setara sebesar Rp 33,24 juta per bulan.
Sementara itu, tukin terendah diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sebesar Rp 2,53 juta.
Berdasarkan Lampiran Perpres Nomor 133 Tahun 2024, berikut perincian tukin PNS Kemenaker:
- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
- Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
- Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250.
Pegawai yang tidak dapat tukin
Namun, tidak semua pegawai di lingkungan Kemenaker akan mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulan.
Berdasarkan Pasal 7 Perpres Nomor 133 Tahun 2024, terdapat beberapa kategori pegawai yang tidak menerima tukin, meliputi:
- Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu
- Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan
- Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai
- Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012.
Tukin Menaker 2024
Selain PNS, tunjangan kinerja setiap bulan juga akan diberikan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Berbeda dengan pegawai, Menaker yang mengepalai dan memimpin Kemenaker diberikan tukin 150 persen dari tukin tertinggi.
Tukin tertinggi di lingkungan kementerian ini dipegang oleh kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp 33.240.000.
Dengan demikian, besaran tukin Menteri Ketenagakerjaan adalah Rp 49.860.000 per bulan.
Serupa, tunjangan kinerja bagi Menaker akan diberikan terhitung peraturan presiden berlaku atau sejak 18 Oktober 2024.
Pegawai yang menerima tunjangan kinerja pun wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.