Pensiunan BUMN Cabuli 3 Anak di Sukabumi, Sempat Coba Kabur

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial E (55) yang mencabuli tiga anak di Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

E disebut merupakan pensiunan pegawai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"E dulunya pegawai BUMN, dia sudah pensiun,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, pada awak media, Rabu (12/6/2024).

Pelecehan ini terungkap setelah satu dari tiga korban bercerita kepada saudaranya. Belakangan diketahui E juga mencabuli dua anak lainnya.

Bagus mengatakan, ketiga korban sudah melapor ke polisi.

Ketiga korban disebtu tinggal dalam kampung berbeda, tapi jaraknya masih berdekatan.

Korban pencabulan itu berusia 7 tahun dan 8 tahun. Salah satu korban mengakui telah delapan kali dicabuli oleh E.

“Kalau hasil kita saat pemeriksaan pelaku sendiri mengakui perbuatannya, sama dari apa yang korban katakan,” sebut Bagus.

Sebelum ditangkap pelaku sempat melarikan diri.

“Pelaku sempat kabur, tapi kaburnya memang tidak jauh,” jelas Bagus.

Atas kasus pencabulan tersebut, polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” pungkas Bagus.

https://bandung.kompas.com/read/2024/06/12/205133178/pensiunan-bumn-cabuli-3-anak-di-sukabumi-sempat-coba-kabur