Terdampak Polusi Abu Batu Bara, Warga Marunda Derita Iritasi hingga Gangguan Pernapasan
10-November-24, 10:59Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Pencemaran abu batu bara akibat aktivitas PT Karya Citra Nusantara (KCN) terjadi di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Warga, khususnya penghuni Rumah Susun (Rusun) Marunda, terkena imbas dari pencemaran tersebut.
Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti yang sudah berkunjung ke lokasi, warga Rusun Marunda merasakan berbagai dampak dari paparan abu batu bara tersebut.
"Paling banyak keluhan yang disampaikan adalah iritasi pada mata akibat partikel halus batu bara masuk ke mata, menimbulkan gatal. Itu bahaya jika dikucek matanya," kata Retno dalam keterangannya, Minggu (20/3/2022).
Selain itu, warga juga kerap mengalami gangguan pernapasan, imbuhnya.
Retno meminta Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk segera memeriksa kesehatan warga yang terdampak abu batu bara tersebut.
"Penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, dan radang tenggorokan juga masih banyak dialami warga Rusun Marunda," ujarnya.
Dilaporkan tercemar sejak 2018
Warga Marunda mengaku sudah merasakan pencemaran abu batu bara dari aktivitas PT KCN sejak 2018.
Forum Masyarakat Rusunawa Marunda dan sekitarnya (F-MRM) menyatakan bahwa saat ini, di lingkungan tempat tinggal mereka, sedang terjadi pencemaran lingkungan debu batu bara dalam bentuk flying ash bottom ash (FABA).
Menurut mereka, pencemaran tersebut terjadi akibat kesalahan administrasi dan tata kelola di wilayah Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.
"Hal ini makin sering terjadi sejak tahun 2018-2019. Kami juga pernah unjuk rasa di Pelabuhan Marunda dan seolah tidak ada solusi karena dibiarkan hingga saat ini," ujar perwakilan F-MRM, dikutip dari siaran pers, Senin (14/3/2022).
Akibatnya, warga Rusun Marunda dan sekitarnya tidak mendapatkan hak hidup sehat dan lingkungan hidup sehat.
"Dan yang lebih melukai hati kami, hal tersebut seolah dibiarkan oleh pemegang regulasi setempat dan pemerintah. Seolah pemerintah lebih memilih melindungi korporasi maupun investasi dibanding melindungi rakyatnya sendiri," kata F-MRM.
Oleh karena itu, F-MRM meminta kepada pemerintah agar adil dalam menangani masalah tersebut.
Apalagi, kata dia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup.
"Jika apa yang disebutkan pada pengertian tersebut, maka apa yang terjadi di wilayah Rusunawa Marunda dan sekitarnya adalah jelas pencemaran lingkungan hidup," kata F-MRM.
F-MRM juga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, pada Senin.
Mereka menutut tiga hal kepada pemerintah, yaitu agar pemerintah bertanggung jawab terhadap lingkungan, kesehatan, dan sosial.
Kemudian, meminta pemerintah mengevaluasi, mencopot, dan memberi sanksi kepada KSOP Marunda yang telah lalai dan melakukan pembiaran atas yang terjadi di Pelabuhan Marunda sehingga terjadi pencemaran.