Belajar dari Ibu Muda yang Dibunuh Suaminya di Bekasi: Siklus KDRT Berpotensi pada Femisida, Kenali Ciri-cirinya

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Seorang ibu muda bernama Mega Suryani Dewi (24) tewas di rumah kontrakannya, di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9/2023).

Jasad Mega ditemukan pada Sabtu (9/9/2023) dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Ibu muda ini diduga dibunuh suaminya sendiri, Nando (25), akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengaktegorikan pembunuhan ibu muda sebagai femisida. Menurut Siti, kasus KDRT itu bersifat khas karena ada siklus kekerasan.

"Yaitu, ketegangan, kekerasan, minta maaf atau bulan madu, rukun yang terus berputar. Dan intesitas kekerasannya bisa meningkat dan berakibat kepada kematian," ucap Siti kepda salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini dikutip Kamis (14/9/2023).

Adapun femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya.

Hal ini, kata Siti, yang terjadi pada Mega sebelum nyawanya dihabisi oleh suaminya sendiri. Sebelum tewas, Mega diduga sering menerima KDRT dari sang suami. Insiden ini terus berulang.

Adapun Komnas Perempuan telah mengeluarkan panduan mengenali KDRT yang terindikasi dan berpotensi pada femisida pada 2022.

Menurut Siti, salah satunya adalah adanya peningkatan intensitas kekerasan fisik. Di sisi lain, juga ada peningkatan muatan kekerasan fisik.

KDRT yang bisa berujung pada femisida juga ditandai dengan adanya kekerasan psikis berupa ancaman pembunuhan atau adanya penelantaran ekonomi.

"Kemudian, tidak adanya lingkungan yang mendukung untuk melindungi korban," tutur Siti.

Polisi bisa cegah

Dengan mengenali siklus kekerasan dan indikasi potensi femisida, kata Siti, maka kepolisian sebaiknya melakukan langkah-langkah preventif.

Polisi harus melakukan pengawasan terhadap pelaku. Selain itu, harus ada pembatasan gerak pelaku apabila ia tidak ditahan melalui mekanisme perintah perlindungan.

Sedangkan hal yang dilakukan oleh pengada layanan bisa menyarankan korban pindah atau beralih ke ruang atau tempat aman.

"Merujuk korban ke rumah aman dan menyarankan agar anak ikut dengan korban ke rumah aman," ucap Siti.

Dalam pemantauan Komnas Perempuan, kata Siti, femisida paling banyak terjadi dalam relasi personal yaitu terkait relasi perkawinan atau pacaran.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/14/10032991/belajar-dari-ibu-muda-yang-dibunuh-suaminya-di-bekasi-siklus-kdrt