Aniaya Adik Kandung yang Difitnah Jadi Dukun, Pria di Sukabumi Ditangkap

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Seorang pria berinisial S (58) ditangkap polisi karena menganiaya adik kandung yang difitnah jadi dukun teluh atau santet.

Kepala Kepolisian Resor Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, kasus penganiayaan dan fitnah yang dilakukan pelaku terhadap tiga saudaranya sempat viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Pelaku adalah kakak tertua, sementara korbannya adalah dua adik perempuan dan satu adik iparnya," jelas Samian dalam konferensi pers di Palabuhanratu, Rabu (25/9/2024).

Kasus ini bermula dari perselisihan terkait pembagian warisan berupa uang hasil penjualan sebidang tanah.

Perselisihan tersebut memicu penganiayaan terhadap korban ES (53), yang terjadi saat mereka berada di angkutan kota (angkot).

"Saat itu, korban tiba-tiba dijerat lehernya dengan tambang oleh pelaku dan dipaksa keluar dari angkot," kata Samian.

Setelah itu, pelaku juga menempelkan beberapa spanduk di depan rumah ES yang bertuliskan tuduhan sebagai "Tukang Teluh," yang membuat keluarganya tidak terima.

Saudaranya, AT (50), mencoba menegur pelaku. Namun, pelaku malah memukul AT dengan tangan kosong.

Suami AT, UH (62), yang mencoba melerai, juga dianiaya oleh pelaku menggunakan senjata tajam hingga melukai tangannya.

Samian menambahkan bahwa masyarakat sempat merekam kejadian tersebut, terutama saat ES berusaha melepaskan tali tambang dari lehernya setelah keluar dari angkot. Video ini kemudian viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/9/2024) di Palabuhanratu.

Atas tindakannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP terkait tuduhan fitnah, yang dapat dihukum pidana penjara hingga 9 bulan.

https://bandung.kompas.com/read/2024/09/25/152722778/aniaya-adik-kandung-yang-difitnah-jadi-dukun-pria-di-sukabumi-ditangkap