PDI-P Godok Pengganti Mahfud yang Mengundurkan Diri dari Pilkada Bangkalan
10-November-24, 00:17Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - DPD PDI-P Jawa Timur sedang menggodok nama calon pengganti Mahfud, bakal calon yang rencananya akan diusung PDI-P di Pilkada Kabupaten Bangkalan.
Sebelumnya, anggota DPRD Jatim itu memilih mengundurkan diri setelah kediamannya di Bangkalan digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu. Penggeledahan terkait pengembangan penyidikan kasus dana hibah DPRD Jatim.
"Pengganti (Mahfud) masih proses digodok. Pekan depan akan diumumkan," kata Ketua DPD PDI-P Jatim Said Abdullah kepada watawan di Surabaya, Senin (15/7/2024).
Sebalumnya, PDI-P sudah memberikan 11 surat tugas kepada 11 bakal calon kepala daerah di Jatim untuk maju di Pilkada 2024. 11 surat tugas itu diberikan kepada HM Sanusi (Pilkada Kabupaten Malang), Mochamad Nur Arifin (Pilkada Kabupaten Trenggalek), Marhaen Djunaedi (Pilkada Kabupaten Nganjuk), Ahmad Fauzi (Pilkada Kabupaten Sumenep) dan Fandi Ahmad Yani (Pilkada Kabupaten Gresik).
Selain itu, Sugiri Sancoko (Pilkada Kabupaten Ponorogo), Mahfud (Pilkada Kabupaten Bangkalan), Hanindhito Himawan Pramana (Pilkada Kabupaten Kediri), Ony Anwar (Pilkada Kabupaten Ngawi), Eri Cahyadi (Pilkada Kota Surabaya) dan Bambang Rianto (Pilkada Kota Blitar).
Namun pada Jumat pekan lalu, Mahfud mengumumkan dirinya mundur dari pencalonan Pilkada Bangkalan. Sebagai caleg petahana terpilih 2024 dari Dapil Madura, dia juga mengundurkan diri.
PDI-P sendiri, menurut Said, menyiapkan pendampingan hukum jika diperlukan untuk mendampingi kader yang terlibat proses hukum.
"Kami siapkan pendampingan hukum," ujar Ketua Banggar DPR RI ini.
Sebelumnya, hasil pengembangan penyidikan KPK menyebut ada 21 tersangka lagi dalam kasus dana hibah DPRD Jatim. Namun KPK sampai saat ini belum menyebut nama 21 tersangka baru itu.
Dalam keterangan resmi Jumat pekan lalu, KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu empat tersangka sebagai penerima dan 17 (tujuh belas) lainnya sebagai tersangka pemberi. Empat tersangka penerima tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara. Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup.
Sejak tanggal 8 hingga 12 Juli 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Bangkalan, Sampang dan Sumenep.