Alasan Selebgram Adelia Ajukan PK Kasus Pencucian Uang Jaringan Fredy Pratama
09-November-24, 23:59Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kuasa hukum selebgram Adelia Putri Salma menyebut, ada dua alasan pihaknya mengajukan peninjauan hukum kembali (PK) atas perkara pencucian uang jaringan narkoba Fredy Pratama.
Kuasa hukum Adelia, Adiwidya Hunandika mengatakan, pihaknya mengajukan PK dengan dasar Pasal 263 ayat 2 huruf c KUHAP.
Dalam pasal ini, pihaknya menilai ada kelalaian atau kehilafan hakim karena kurang mempertimbangkan atau lalai dengan tidak mempertimbangkan beberapa fakta dalam persidangan.
"Yang kita jadikan alasan, pertama adalah terkait dengan asal pokok perkaranya, di mana tindak pencucian uang itu pasti ada asal pokok perkaranya," kata Adi, sapaan akrabnya saat ditelepon, Rabu (21/8/2024) pagi.
Di mana dalam perkara ini, Adelia ini dihubungkan dengan perkara jaringan Fredy Pratama tapi bukan atas perkara suaminya, Kadafi. Melainkan dari perkara atas nama Fajar Reskianto dan Angga.
Adi mengatakan, secara fakta antara Fajar dan Angga baik itu dengan Adelia maupun dengan suaminya (Kadafi) itu tidak ada kaitannya.
"Artinya tidak ada koneksi antara yang dilakukan oleh Fajar dan Angga dengan Adelia," tutur Adi.
Kedua, terkait masalah tempus atau waktu. Menurut Adi, tindak pidana itu pasti ada waktu kejadian. Di mana asal pokok perkara Adelia itu waktu kejadiannya adalah di tahun 2023.
"Artinya, jika kita tafsirkan maka seharusnya aset yang disita dan dirampas adalah aset yang dimiliki pada saat kejadian itu," tutur dia.
"Sebelumnya kan tidak mampu dibuktikan (yang di bawah tahun 2023). Yang terbukti adalah di tahun 2023. Seharusnya hakim mempertimbangkan, masa aset 2018-2019 dirampas," katanya.
Diberitakan sebelumnya, selebgram Adelia Putri Salma mengajukan peninjauan hukum kembali (PK) atas perkara pencucian uang jaringan narkoba Fredy Pratama. Kuasa hukum menilai, hakim lalai dalam menjatuhkan vonis terhadap Adelia.
Diketahui, Adelia Putri Salma divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Tanjung Karang. Adelia dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang dari penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama.