Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Mulai 20 Mei
09-November-24, 20:39Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengadakan program pemutihan berbagai pajak kendaraan yang bisa dimanfaatkan para pemilik kendaraan. Berdasarkan informasi dari laman resminya, program ini berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember di seluruh Samsat di Jawa Tengah.
Dikutip dari akun Instagram Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, ada empat program yang diadakan untuk meningkatkan ketaatan membayar pajak kendaraan yakni:
1. Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi, 20 Mei - 19 Desember
Gratis Bea Balik Nama dari dalam provinsi Jateng dan dari luar Jateng
2. Diskon Pajak Tahun Berkala, 20 Mei - 19 Desember
Diskon pajak kendaraan tahun berjalan sebelum jatuh tempo bagi yang taat membayar pajak kendaraan.
3. Pembebasan Biaya Pajak Progresif, 20 Mei - 19 Desember
Gratis bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama
4. Keringanan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), 20 Mei - 20 Agustus
Potongan 10-50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan 1-5 tahun
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan, memberi penjelasan khusus untuk pemutihan BBNKB II yang dia katakan juga berlaku untuk kendaraan di luar Jateng.
"Pembebasan BBNKB kedua ini untuk balik nama kendaraan luar dan dalam daerah, misal dari Kalimantan masuk Jateng dulu ada biaya sekarang dihilangkan," ucap Sonny dikutip dari detikJateng.
Selain membebaskan biaya BBNKB, Pemprov Jawa Tengah juga menghapus pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.
Selain itu, masyarakat yang terlambat membayar pajak juga mendapatkan potongan biaya sebesar 10 hingga 50 persen, dengan batas waktu keterlambatan antara 1 sampai 5 tahun.
Bagi Anda yang tidak ingin kehilangan kesempatan ini, dapat langsung mengunjungi semua Samsat yang ada di Jawa tengah selama program tersebut masih berlangsung.