Dinas PPPA Lampung Selatan Minta Orang Tua Awasi Anak dari Orang Tak Dikenal

Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan, Lampung Selatan - Antisipasi kekerasan pada Anak, Dinas PPPA Lampung Selatan mengimbau kepada Orangtua untuk mengawasi anaknya dari orang yang tidak dikenal dan sosial media.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Ka UPTD PPA) Acam Suyana menyebut ada beberapa faktor yang mempengaruhi orang melakukan kekerasan, salah satunya karena ekonomi dan trauma.

"Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya, faktor individu (penggunaan Alkohol, narkoba, kejahatan, kurangnya kepedulian orang lain). Faktor hubungan (riwayat konflik dan kekerasan dalam keluarga, riwayat masa kecil yang mengalami pelecehan fisik, seksual atau emosional," ujar Acam, Selasa (15/10/2024).

Selain itu, faktor masyarakat (budaya patriarki, ekonomi yang rendah atau miskin, dugaan adanya perselingkuhan dan pernikahan dini juga dapat menyebabkan orang melakukan kekerasan.

"Faktor lainnya yakni faktor hukum (kurangnya kesadaran terhadap hukum, kekerasan berbasis gender dianggap memalukan dan lemah di banyak masyarakat). Faktor teknologi dan sosial media (pengaruh dari HP, media sosial dll)," paparnya.

"Faktor lingkungan (lingkungan yang tidak ramah anak). Faktor lainnya (krisis edentitas, control diri yang lemah, kurangnya perhatian dari keluarga, pergaulan, kurangnya media atau fasilitas untuk menyalurka  bakat atau hobi, dan kurangnya Pengawasan dari orang tua)," sambungnya.

Langkah-langkah Pelayanan UPTD PPA Kabupaten Lampung Selatan dalam penanganan kekerasan terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Lampung Selatan

Pihaknya menerima dan mendampingi pengaduan baik secara langsung ke UPTD PPA, call centre maupun dari pihak yang terkait serta melakukan pendampingan pengaduan, BAP tambahan, maupun hal-hal yang dibutuhkan dalam proses penanganan kasus yang dibutuhkan.

Lalu, pihaknya melakukan penjangkauan awal ke rumah korban bersama tenaga ahli yang ada di UPTD PPA, baik advokat, mediator, konselor, ataupun peksos sesuai kebutuhan yang harus dilakukan dalam membantu korban dan keluarga korban.

"Salah satunya berupa konseling guna memahami keadaan korban dan keluarga yaitu dalam segi trauma, keadaan mental dan bagaimana keadaan situasi di lingkungan sekitar dari kejadian yang dialami korban, dalam rangka pemulihan trauma korban dan keluarga," ucapnya.

Kemudian, pemeriksaan psikolog klinis (assesment) terhadap korban untuk membantu korban dalam memulihkan kondisi psikologis dan sosial, serta memastikan hakhak korban terpenuhi.

"Memberikan pendampingan psikologis, Melakukan observasi psikologis. Membantu korban mengendalikan diri atas peristiwa yang dialaminya. Menjamin hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung," ujarnya.

"Memberikan laporan psikologis yang akurat untuk membantu pengadilan memberikan putusan yang adil terhadap korban," sambungnya.

Pihaknya, memberikan pendampingan terhadap korban untuk melakukan Visum Et Repertum di rumah sakit.

https://lampung.tribunnews.com/2024/10/15/dinas-pppa-lampung-selatan-minta-orang-tua-awasi-anak-dari-orang-tak-dikenal