Bharada E Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J: Meski Terlambat, Penyidik Patut Diapresiasi

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengapresiasi keputusan kepolisian yang menetapkan Bharada  Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.

"Puji Tuhan Elohim, sekali pun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apreasiasi," kata Kamaruddin kepada Tribun Jambi via pesan WhatsApp, Rabu (3/8/2022) malam.

Ia mengatakan, Bharada E seharusnya sudah wajib menjadi tersangka dari hari pertama kasus dugaan baku tembak tersebut, yakni 8 Juli 2022.

Kamaruddin pun yakin bahwa pihak kepolisian akan menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnya dan hasil otopsi yang kedua," ujar Kamaruddin.

Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (3/8/2022).

Bharada E dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Bharada E akan ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Andi menyebutkan, Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/04/045500578/bharada-e-jadi-tersangka-pengacara-brigadir-j-meski-terlambat-penyidik