Penyelundupan 5 Kilogram Sabu Digagalkan di Pelabuhan Pangkal Balam, Seorang Pria Diamankan

Aparat kepolisian berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram di Pelabuhan Pangkal Balam, Bangka Belitung. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Minggu (20/4) sekitar pukul 19.00 WIB, seorang pria bernama Niko alias Niko Sekew berhasil diamankan.

Penangkapan Niko berlangsung di Pelabuhan Pangkal Balam, yang terletak di Jl. Yos Sudarso No I, Kelurahan Lontong Pancur, Kota Pangkal Pinang. Barang bukti sabu yang disita dari tangan tersangka dikemas dalam beberapa paket besar dan kecil. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk dua unit telepon seluler, dua buah tas, dan satu unit mobil Honda Brio berwarna hitam dengan nomor polisi BN-1128-TE beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi, memberikan apresiasi atas kinerja tim yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba tersebut. Ia menegaskan komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkoba dari hulu hingga hilir. Brigjen Eko Hadi juga memerintahkan seluruh jajaran untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap para pengedar narkoba. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program Astacita Presiden.

Saat ini, tersangka Niko beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Bangka Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas yang mungkin melibatkan tersangka. Niko terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.