DPRD Jawa Timur Geram, Perusahaan Diduga Larang dan Potong Gaji Karyawan yang Beribadah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di Surabaya, UD Sentosa Seal, terkait hak-hak pekerja dalam menjalankan ibadah.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai penahanan ijazah karyawan dan pemotongan gaji bagi mereka yang melaksanakan Shalat Jumat. Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mentolerir tindakan sepihak yang merugikan pekerja tersebut.
"Kami sangat menyayangkan dan menolak keras tindakan perusahaan yang menghalangi hak pekerja untuk beribadah," tegas Lilik pada Senin (21/4/2025). Ia menambahkan bahwa ibadah merupakan hak fundamental yang dilindungi undang-undang dan bukan merupakan pelanggaran disiplin kerja.
Menanggapi permasalahan ini, DPRD Jatim mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar hak-hak pekerja. Lilik menekankan pentingnya memastikan bahwa tidak ada perusahaan yang bertindak semena-mena terhadap karyawan dalam menjalankan kewajiban agamanya.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, DPRD Jatim mengusulkan beberapa langkah preventif, antara lain:
- Regulasi Internal Perusahaan: Mendorong setiap perusahaan untuk memiliki regulasi internal yang jelas dan mengakomodasi hak beribadah karyawan, termasuk Shalat Jumat bagi umat Muslim.
- Pengawasan Rutin: Melakukan pengawasan berkala oleh dinas terkait terhadap perusahaan, tidak hanya terkait upah dan jam kerja, tetapi juga perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja, termasuk hak beribadah.
- Sosialisasi Hak Karyawan: Mengadakan sosialisasi tentang pentingnya menghormati hak-hak konstitusional karyawan, termasuk hak untuk beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
- Kanal Pengaduan: Mempersiapkan kanal pengaduan bagi pekerja agar mereka dapat melaporkan pelanggaran hak-hak mereka tanpa takut kehilangan pekerjaan atau mendapat tekanan.
Lilik menambahkan bahwa pemerintah daerah harus bertindak tegas dengan memberikan sanksi administratif atau hukum bagi perusahaan yang terbukti melanggar hak pekerja atas dasar agama.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan lain agar lebih menghormati hak-hak pekerja, termasuk hak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. DPRD Jatim berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak pekerja di Jawa Timur terlindungi.