Aksi Anarkis Ormas di Depok: Anggota Polisi Dianiaya, Mobil Dibakar

Aksi Brutal Ormas GRIB Jaya Berujung Penganiayaan dan Pembakaran

Kasus kekerasan yang melibatkan organisasi masyarakat (Ormas) kembali mencoreng citra hukum di Indonesia. Insiden terbaru terjadi di Depok, Jawa Barat, di mana anggota Ormas GRIB Jaya Harjamukti terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap anggota Satreskrim Polres Metro Depok dan pembakaran mobil petugas. Kejadian ini bermula saat pihak kepolisian hendak melakukan penangkapan terhadap TS, Ketua Ormas GRIB Jaya Harjamukti, atas dugaan tindak pidana.

Menurut keterangan Kombes Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, peristiwa bermula pada Jumat dini hari (18/4) sekitar pukul 02.30 WIB. Briptu Z, anggota Satreskrim Polres Metro Depok, menjadi korban keganasan massa Ormas saat hendak menangkap TS. Mobil yang ditumpangi Briptu Z diadang oleh sekelompok orang yang diduga simpatisan TS. Ketika petugas berusaha membuka portal penghalang, massa justru melakukan perlawanan.

"Petugas berusaha untuk membuka. Sementara dari pihak simpatisan daripada saudara tersangka TS ini, mencoba untuk mempertahankan," ungkap Wira dalam konferensi pers di kantornya, Senin (21/4/2025).

Aksi anarkis semakin menjadi-jadi ketika massa berhasil memecahkan kaca mobil Briptu Z dan menyeretnya keluar. Korban kemudian dikeroyok oleh sejumlah pelaku. Tidak hanya itu, massa juga melakukan perusakan dan pembakaran terhadap mobil dinas kepolisian yang berada di lokasi kejadian.

Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan dan pembakaran tersebut. Keenam tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam insiden tersebut:

  • RS: Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan menutup portal dan memukul anggota polisi.
  • GR: Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan membakar mobil dinas kepolisian.
  • ASR: Karyawan swasta, berperan melawan petugas dan menghalangi pengambilan mobil yang ditahan.
  • LA: Sekretaris GRIB Ranting Harjamukti, berperan menghasut massa untuk membakar mobil polisi.
  • LS: Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan merusak mobil dinas kepolisian.
  • TS: Ketua Ormas GRIB Jaya Harjamukti, berperan menghasut massa untuk melawan petugas dan membakar mobil polisi.

Selain keenam tersangka tersebut, polisi juga mengidentifikasi dua orang lainnya, yakni ASR dan RSS, yang diduga terlibat dalam pemukulan terhadap anggota Satreskrim Polres Metro Depok.

Kronologi Kejadian dan Peran Tersangka TS

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penganiayaan dan pembakaran ini dipicu oleh upaya penangkapan TS oleh pihak kepolisian. TS diduga telah memberikan perintah kepada anggotanya untuk menghalangi proses penangkapan tersebut.

"Sekitar pukul 02.06 WIB, saudara TS mengirimkan pesan ke dalam grup WhatsApp yang merupakan grup daripada Ormas yang isinya 'dimohon semuanya, Pak Tiano ditangkap' dan ada pesan masuk selanjutnya dari saudari SC (tersangka anggota Ormas) yang isinya agar untuk melakukan atau menahan gapura, artinya portal yang ada di kampung tersebut," jelas Wira.

Perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh RS dan RSS dengan menutup portal, sehingga menghalangi mobil petugas.

Tak hanya itu, TS juga melakukan panggilan video kepada anggotanya dan memerintahkan untuk membakar mobil polisi.

"Saudara tersangka TS sempat melakukan panggilan video call kepada saudara RS yang disaksikan oleh banyak orang, simpatisan yang ada di lokasi, yang intinya bahwa saudara tersangka TS memerintahkan untuk membakar mobil yang tertinggal di dekat portal tersebut," imbuh Wira.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.