Koperasi Desa Merah Putih: Peluang Raih Keuntungan Hingga Miliaran Rupiah, Ini Panduan Pendaftarannya

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus mendorong pengembangan ekonomi desa melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Inisiatif ini membuka peluang bagi setiap koperasi desa untuk meraih potensi keuntungan hingga Rp 1 miliar per tahun. Pemerintah telah meluncurkan situs resmi Kopdes Merah Putih dengan domain kopdesmerahputih.kop.id untuk mempermudah akses informasi dan pendaftaran.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi KemenKopUKM, Henra Saragih, menjelaskan bahwa desa memiliki fleksibilitas dalam memilih model pembentukan koperasi, sesuai dengan hasil musyawarah desa. Terdapat tiga opsi utama:

  • Pendirian Koperasi Baru: Desa dapat membentuk koperasi yang sepenuhnya baru.
  • Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada: Koperasi yang sudah beroperasi di desa dapat dikembangkan lebih lanjut.
  • Revitalisasi Koperasi: Koperasi yang kurang aktif dapat dihidupkan kembali dan disesuaikan dengan kebutuhan saat ini.

Proses pendaftaran Kopdes Merah Putih dilakukan secara daring melalui situs resmi. Desa dapat memilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa yang sesuai. Model koperasi dan unit usaha yang dipilih harus selaras dengan hasil musyawarah khusus dan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Akta koperasi yang dibuat oleh notaris juga menjadi persyaratan penting dalam pendaftaran. Daftar notaris yang tersedia di setiap kabupaten/kota dapat diakses untuk memudahkan proses ini.

Kopdes Merah Putih yang telah berdiri akan mendapatkan microsite sebagai sarana publikasi dan pemantauan. Microsite ini akan menampilkan informasi penting seperti tanggal pendirian, jumlah anggota, jenis usaha, dan lain-lain. Pengembangan lebih lanjut menjadi website penuh juga dimungkinkan seiring dengan perkembangan koperasi.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, sebelumnya telah menyampaikan potensi keuntungan yang signifikan dari program ini. Dengan target 80.000 Kopdes Merah Putih, potensi perputaran ekonomi yang dihasilkan bisa mencapai Rp 80 triliun per tahun. Setiap Kopdes Merah Putih diwajibkan memiliki unit usaha yang beragam, seperti:

  • Pengadaan Sembako
  • Simpan Pinjam
  • Klinik
  • Apotek
  • Pergudangan dan Penyimpanan Dingin
  • Logistik

Dengan adanya unit usaha tersebut, Kopdes Merah Putih diharapkan memiliki pasar yang jelas dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi anggota dan masyarakat desa.