Dokter PPDS UI Ditahan Atas Dugaan Perekaman Ilegal Mahasiswi di Kamar Mandi
Kasus dugaan pelanggaran privasi kembali mencuat di lingkungan kampus. Muhammad Azwindar Eka Satria (39), seorang dokter yang tengah menempuh program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), kini berstatus tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Penahanan ini terkait dugaan tindakan perekaman ilegal terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS (22) di kamar mandi.
Peristiwa ini terungkap setelah korban, SSS, menyadari adanya aktivitas mencurigakan dan menemukan pelaku tengah melakukan perekaman. Korban segera menghubungi teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku, yang kemudian diserahkan kepada pihak berwajib.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus, modus operandi yang digunakan oleh Azwindar adalah dengan memanjat ke atas plafon kamar mandi korban. Dari sana, pelaku memanfaatkan lubang ventilasi untuk mengintip dan merekam korban menggunakan telepon genggamnya. Aksi perekaman tersebut berlangsung selama kurang lebih 8 detik.
Lebih lanjut, Firdaus menjelaskan bahwa korban dan pelaku merupakan tetangga kamar kos. Meskipun tinggal berdekatan selama kurang lebih 8 bulan, tersangka mengaku tidak mengenal korban dan tidak pernah berinteraksi dengannya. Motif dari tindakan pelaku, menurut pengakuannya, adalah karena iseng semata setelah mendengar korban sedang mandi. Tersangka juga mengklaim bahwa video hasil rekamannya hanya digunakan untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan.
Atas perbuatannya, Azwindar dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 29 dan Pasal 9 jo Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, Azwindar menyampaikan penyesalannya dan mengakui bahwa tindakannya tersebut merupakan sebuah kekhilafan. Ia juga mengklaim bahwa ini adalah pertama kalinya ia melakukan perbuatan serupa.
Pihak Universitas Indonesia (UI) melalui Direktur Humas, Prof Arie, menyatakan keprihatinan dan penyesalan atas kejadian ini. UI menegaskan bahwa kasus ini merupakan hal serius yang harus segera ditindaklanjuti. UI berkomitmen untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, mengingat proses hukum masih berjalan. UI menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan akan memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses penyidikan.