Draf UU TNI Masih Tertahan: Istana Ungkap Proses Administrasi di Balik Penundaan Publikasi
Polemik seputar revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus bergulir. Kendati telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum perayaan Idul Fitri 1446 H, draf final UU TNI tersebut belum juga dapat diakses publik. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, memberikan penjelasan terkait hal ini.
Menurut Prasetyo, keterlambatan publikasi draf UU TNI bukan tanpa alasan. Ia menegaskan bahwa terdapat serangkaian proses administrasi yang wajib dilalui sebelum dokumen tersebut dapat diakses oleh masyarakat luas. Proses tersebut meliputi pengarsipan, pemeriksaan ulang, dan penerbitan dalam lembaran negara.
"Kan semua ada prosesnya secara administratif. Setelah diteken, kan ada pengarsipan, ada dicek kembali, masuk ke lembaran negara, dan seterusnya," ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Prasetyo memberikan angin segar dengan menjanjikan bahwa draf UU TNI akan mulai tersedia di situs web Sekretariat Negara (Setneg) pada hari yang sama. "Insya Allah hari ini sudah," imbuhnya.
Revisi UU TNI ini menuai sorotan publik, terutama terkait perubahan pada Pasal 47. Pasal tersebut mengatur tentang penempatan personel TNI aktif di jabatan sipil pada kementerian dan lembaga negara. Dalam UU TNI sebelumnya, prajurit TNI hanya diperbolehkan menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Namun, revisi ini membuka peluang bagi TNI aktif untuk mengisi posisi di 14 kementerian dan lembaga tertentu.
Berikut adalah daftar kementerian/lembaga yang dimaksud:
- Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
- Pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
- Intelijen negara
- Siber dan/atau sandi negara
- Lembaga ketahanan nasional
- Pencarian dan pertolongan
- Narkotika nasional
- Pengelola perbatasan
- Penanggulangan bencana
- Penanggulangan terorisme
- Keamanan laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung
Di luar 14 kementerian/lembaga tersebut, prajurit TNI aktif tetap diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.