OC Kaligis Kaitkan Catatan Misterius Zarof Ricar dengan Upaya Kekalahan Kasasinya
OC Kaligis: Catatan Zarof Ricar Indikasikan Upaya Menggagalkan Kasasinya
Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis menduga kuat bahwa catatan misterius yang ditemukan di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengindikasikan adanya upaya untuk memenangkan Lisa Rachmat dalam perkara kasasi yang melibatkan dirinya. Dugaan ini disampaikan Kaligis saat menjadi saksi dalam persidangan Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Kaligis menjelaskan bahwa ia diperlihatkan catatan tersebut oleh penyidik Kejaksaan Agung. Ia menginterpretasikan catatan itu sebagai upaya untuk memengaruhi putusan kasasi yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) agar merugikan dirinya. "Kebetulan kasasi itu berhubungan dengan perkara saya yang lagi di kasasi. Jadi, kasus (catatan) ini saya artikan supaya Lisa Rachmat mengalahkan perkara saya di kasasi. Itu saja yang saya tahu," ujarnya.
Kaligis menambahkan bahwa catatan "OC kasasi tim" merujuk pada saat dirinya mengajukan memori kasasi terkait perkara yang tengah disidangkan di PN Jakut. Meski enggan menjelaskan secara rinci kasus yang dimaksud, Kaligis menyebutkan bahwa perkara tersebut muncul sebelum kasus pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur menjadi sorotan publik. Saat itu, Kaligis merasa majelis hakim PN Jakut cenderung berpihak kepada Lisa Rachmat, sehingga ia melaporkan dugaan keberpihakan tersebut kepada Ketua Muda Pengawasan.
Kaligis juga membantah keterlibatannya dalam kasus Ronald Tannur. "Sama sekali tidak (terlibat)," tegasnya. Kehadirannya di Kejaksaan Agung, menurut Kaligis, hanya untuk memberikan keterangan terkait catatan yang ditemukan di rumah Zarof, yang berkaitan dengan kasasi perkara di PN Jakut.
Selain OC Kaligis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan tiga saksi lainnya, yaitu Hakim Agung Soesilo, Pensiunan Hakim Ad Hoc MA Abdul Latif, dan Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Administrasi Kependudukan Disdukcapil DKI Jakarta, Santi.
Zarof Ricar sendiri didakwa atas tindakan permufakatan jahat, membantu, dan melakukan percobaan penyuapan terhadap Hakim Agung Soesilo. Jaksa menduga bahwa tindakan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Lisa Rachmat, yang menjanjikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Zarof dan telah memberikan Rp 5 miliar kepada majelis kasasi.
Jaksa mengungkapkan bahwa Lisa Rachmat menghubungi Zarof dan meminta bantuannya untuk memuluskan putusan kasasi agar menguatkan putusan PN Surabaya yang sebelumnya membebaskan Ronald Tannur. Zarof kemudian bertemu dengan Soesilo dalam acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar. Dalam pertemuan tersebut, Zarof menyampaikan permintaan Lisa agar putusan kasasi dikondisikan.
"Pada pertemuan tersebut terdakwa Zarof Ricar juga melakukan swafoto bersama dengan hakim Soesilo, kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui WhatsApp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan, 'Siap Pak, terima kasih'," ungkap jaksa.
Pada tanggal 22 Oktober 2024, majelis kasasi membatalkan putusan PN Surabaya dan menyatakan Ronald Tannur bersalah. Akibatnya, anak dari mantan anggota DPR RI tersebut dihukum enam tahun penjara.
Daftar Saksi yang Dihadirkan:
- OC Kaligis
- Hakim Agung Soesilo
- Abdul Latif
- Santi