Pencarian Penumpang Kapal Dharma Ferry VI yang Terjun ke Sungai Mentaya Dihentikan Sementara Akibat Cuaca Buruk
Tim SAR gabungan menghentikan sementara pencarian Rizki Adi Saputro, penumpang Kapal Dharma Ferry VI yang dilaporkan melompat ke Sungai Mentaya, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Selasa (15/4/2025). Operasi pencarian yang berlangsung selama tujuh hari sejak insiden itu terjadi, belum membuahkan hasil.
Koordinator Lapangan Basarnas, Ridwan, menyatakan bahwa luasnya area pencarian dan kondisi cuaca yang tidak menentu menjadi kendala utama dalam upaya menemukan korban. Gelombang tinggi dan arus deras di Muara Sungai Mentaya menyulitkan tim SAR untuk melakukan penyisiran secara efektif.
"Kami telah melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk agen kapal dan keluarga korban. Sesuai dengan prosedur yang berlaku, operasi SAR dihentikan sementara pada hari ketujuh," ujar Ridwan.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Palangka Raya, Alit Supartana, menambahkan bahwa meskipun operasi SAR dihentikan sementara, pihaknya akan terus memantau situasi dan kemungkinan adanya tanda-tanda keberadaan korban. Ia juga membuka kemungkinan untuk melanjutkan kembali operasi pencarian jika ada perkembangan baru.
Kronologi Kejadian
Rizki Adi Saputro, penumpang asal Tulungagung, Jawa Timur, dilaporkan melompat dari Kapal Dharma Ferry VI pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 05.25 WIB. Kapal tersebut sedang berlayar dari Surabaya menuju Sampit.
Menurut keterangan saksi, korban melompat ke sungai di sekitar Muara Sungai Mentaya. Awak kapal segera melakukan manuver untuk mencari korban dan menghubungi pihak berwenang. Namun, setelah beberapa saat pencarian, korban tidak ditemukan dan kapal melanjutkan perjalanan.
Unsur yang Terlibat dalam Pencarian
Selama tujuh hari pencarian, tim SAR gabungan terdiri dari:
- Tim Rescue Pos SAR Sampit
- Ditpolairud Polda Kalteng
- Pos TNI AL Samuda Lanal Kumai
- KSOP Sampit
- BPBD Kotawaringin Timur
- Nelayan setempat
Tim SAR menggunakan berbagai peralatan, termasuk perahu karet dan peralatan penyelamatan di air, untuk mencari korban di sekitar lokasi kejadian dan sepanjang aliran sungai. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil hingga operasi SAR dihentikan sementara.
Pernyataan Pihak Berwenang
Sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014, operasi SAR aktif akan dihentikan setelah tujuh hari. Namun, pemantauan akan terus dilakukan dan operasi dapat dilanjutkan jika ada indikasi baru mengenai keberadaan korban.