Polda Metro Jaya Ultimatum Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Depok untuk Menyerahkan Diri

Polda Metro Jaya meningkatkan upaya pengejaran terhadap empat tersangka yang masih buron terkait kasus pembakaran mobil polisi dan pengeroyokan anggota kepolisian di Harjamukti, Cimanggis, Depok. Insiden ini terjadi pada Jumat, 18 April 2025, dan melibatkan sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, memberikan ultimatum kepada keempat tersangka untuk menyerahkan diri dalam waktu 1x24 jam, terhitung sejak Senin, 21 April 2025. Kombes Pol. Wira Satya Triputra menegaskan bahwa jika ultimatum tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan pengejaran secara intensif.

"Terhadap orang yang sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang kami berikan waktu 1x 24 jam untuk menyerahkan diri," tegas Kombes Pol. Wira Satya Triputra.

Adapun identitas keempat tersangka yang masih buron adalah:

  • THS: Diduga kuat berperan sebagai provokator yang menghasut massa untuk menghalangi proses hukum yang dilakukan Polres Depok terkait penangkapan seseorang berinisial TS.
  • S: Diduga melakukan perlawanan dan penganiayaan terhadap anggota kepolisian yang bertugas di lapangan.
  • VS: Diduga melakukan pelemparan hebel ke arah Briptu Zen yang menyebabkan korban mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
  • MS: Diduga melakukan perusakan mobil polisi dengan memecahkan kaca dan menarik Briptu Zen keluar dari mobil melalui jendela.

Kombes Pol. Wira Satya Triputra menegaskan bahwa jajaran Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Depok telah dikerahkan untuk memburu keempat buronan tersebut.

Sebelumnya, lima tersangka telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kelima tersangka tersebut adalah RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS. Mereka diduga terlibat dalam aksi pembakaran mobil polisi dan pengeroyokan anggota kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan peran masing-masing tersangka yang telah ditangkap:

  • RS: Diduga menutup portal untuk menghalangi petugas yang hendak membawa TS ke Polres Metro Depok dan melakukan pemukulan terhadap Aipda A.
  • GR alias AR: Diduga terlibat langsung dalam aksi pembakaran mobil polisi.
  • ASR: Diduga melawan petugas Aiptu A dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.
  • LA: Diduga menghasut warga dan anggota ormas lainnya untuk membakar mobil polisi dengan meneriakkan "Bakar! Bakar! Bakar!".
  • LS: Diduga melakukan perusakan mobil anggota Polres Metro Depok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, TS diduga sebagai pihak yang pertama kali memerintahkan pembakaran mobil polisi melalui panggilan video kepada RS (DPO), THS (DPO), dan disaksikan oleh OE alias AR. Namun, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk memperkuat persangkaan terhadap TS.

Kelima tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan/atau 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).