Bareskrim Polri Dalami Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil oleh Pengguna Media Sosial
Bareskrim Polri tengah mengintensifkan penyelidikan terkait laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengenai dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang individu bernama Lisa Mariana melalui platform media sosial. Laporan ini berfokus pada penyebaran informasi yang dianggap tidak berdasar dan bersifat pribadi, yang kemudian menjadi viral dan berpotensi merugikan reputasi Ridwan Kamil.
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut telah resmi diterima oleh Bareskrim dan saat ini berada dalam tahap pendalaman. Menurutnya, penyidik sedang mengkaji substansi laporan secara seksama untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. Proses pendalaman ini krusial untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana yang terkandung dalam dugaan pencemaran nama baik tersebut. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, Bareskrim akan menentukan direktorat yang berwenang untuk menangani kasus ini lebih lanjut. Perkembangan terkini dari kasus ini akan diinformasikan kepada publik setelah proses pendalaman selesai.
Dalam perkembangan terkait kasus ini, selebriti internet Ayu Aulia telah dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri sebagai saksi. Keterangan Ayu Aulia dianggap relevan dalam membantu penyidik memahami konteks dan kronologi peristiwa yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil. Meskipun Ayu Aulia belum memberikan rincian spesifik mengenai bukti-bukti yang diserahkannya kepada penyidik, dia menegaskan bahwa dirinya telah memberikan semua informasi dan bukti yang dimilikinya terkait laporan tersebut. Kehadiran dan kesaksian Ayu Aulia diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam proses penyelidikan yang tengah berlangsung.