Revisi UU Perkoperasian Diharapkan Rampung Pertengahan 2025
Pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Perkoperasian dapat diselesaikan dan disahkan pada bulan Juli 2025. Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa tidak ada kendala berarti dalam proses revisi ini, baik dari pihak pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menurut Budi Arie, perubahan jadwal dari target awal Maret disebabkan oleh masa reses DPR RI yang berlangsung dari akhir Maret hingga pertengahan April. Namun, ia optimis bahwa pembahasan revisi UU Perkoperasian akan segera dilanjutkan setelah masa reses berakhir dan diharapkan dapat diselesaikan dalam beberapa bulan ke depan. "Kita tunggu saja, mungkin Juni, Juli. Kita tunggu saja," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat pengambilan keputusan yang digelar Baleg DPR RI pada Senin (24/3/2025).
Sturman, anggota Baleg DPR RI, menjelaskan bahwa RUU ini terdiri dari 122 pasal yang telah disepakati secara musyawarah mufakat dalam Panitia Kerja (Panja). Beberapa poin utama yang diatur dalam RUU ini meliputi:
- Definisi koperasi
- Modal pokok dan modal wajib
- Rekonstruksi asas dan tujuan koperasi
- Pembentukan koperasi
- Keanggotaan
- Perangkat organisasi
- Tata kelola koperasi
Selain itu, RUU ini juga mengatur berbagai aspek usaha koperasi, termasuk sektor riil, jasa keuangan, dan usaha simpan pinjam, baik yang dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. RUU ini juga mencakup ketentuan mengenai restrukturisasi koperasi, ekosistem koperasi, peran pemerintah dalam pengembangan koperasi, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan yang berlaku. Dengan adanya revisi ini, diharapkan UU Perkoperasian dapat lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan para pelaku koperasi di Indonesia.