Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU SYL, Rasamala Aritonang Pilih Bungkam
Mantan anggota tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang, memilih untuk tidak memberikan komentar usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Senin (21/4/2025). Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Rasamala diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pantauan di lokasi menunjukkan Rasamala bergegas meninggalkan gedung KPK tanpa memberikan keterangan apapun kepada awak media yang telah menunggunya. Pertanyaan-pertanyaan terkait materi pemeriksaan yang diajukan oleh wartawan tidak dijawab oleh Rasamala.
Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian tindakan terkait kasus TPPU yang menjerat SYL. Dalam sepekan terakhir, beberapa pegawai dari Visi Law Office, firma hukum tempat Rasamala bernaung, telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini terkait dengan pendalaman aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SYL.
Selain pemanggilan saksi, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta, pada Rabu (19/3/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat memperkuat dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus TPPU SYL.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Rasamala Aritonang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo. KPK menduga SYL melakukan pencucian uang yang berasal dari hasil pemerasan dan gratifikasi selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Sejak Mei 2024, penyidik KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan SYL dan orang-orang dekatnya. Aset-aset tersebut meliputi properti berupa rumah dan kendaraan bermotor. Salah satu aset yang disita adalah sebuah mobil Mercedes-Benz Sprinter beserta kunci remot yang ditemukan di sebuah perumahan di Makassar. Selain itu, dua unit kendaraan lainnya juga disita dari sebuah perumahan di Makassar, yaitu sebuah mobil New Jimny dan sebuah motor Honda X-ADV 750 CC.