Polresta Sleman Bongkar Sindikat Penyelewengan Bio Solar Bermodus Tangki Modifikasi dan Barcode Ganda
Polresta Sleman Ungkap Kasus Penyelewengan Bio Solar
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman berhasil membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar yang dilakukan oleh seorang warga berinisial AS (29) asal Kapanewon Turi. Pengungkapan kasus ini terjadi pada tanggal 11 April 2025 di wilayah Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Sleman di wilayah Kapanewon Turi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Modus Operandi Pelaku
Modus yang digunakan oleh pelaku tergolong rapi dan terorganisir. AS memodifikasi tangki bahan bakar kendaraannya agar dapat menampung bio solar dalam jumlah yang lebih besar. Selain itu, pelaku juga menggunakan barcode ganda dan plat nomor kendaraan yang berbeda-beda untuk mengelabui petugas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) saat melakukan pembelian.
Berikut rincian modus operandi pelaku:
- Modifikasi Tangki: Pelaku memodifikasi tangki bahan bakar mobilnya agar dapat menampung bio solar lebih banyak dari kapasitas standar.
- Barcode Ganda: AS menggunakan barcode yang berbeda-beda saat melakukan transaksi pembelian bio solar di SPBU.
- Plat Nomor Kendaraan Berganti: Pelaku menggunakan plat nomor kendaraan yang berbeda-beda untuk setiap transaksi pembelian.
Dengan modus tersebut, pelaku dapat membeli bio solar bersubsidi secara berulang-ulang dalam jumlah besar tanpa terdeteksi.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, AS kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Diharapkan, pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan mencegah terjadinya praktik serupa di wilayah lain.