Sengketa Dana Bergizi Kalibata Berlanjut: BGN Janji Evaluasi, Gugatan Perdata Disiapkan
Polemik terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Di tengah ancaman gugatan perdata yang dilayangkan oleh pengelola dapur MBG Kalibata, Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa permasalahan ganti rugi biaya operasional yang belum terselesaikan antara Dapur MBG Kalibata dan pihak terkait merupakan urusan internal dan berada di luar ranah BGN. Pernyataan ini disampaikan di sela-sela kegiatan di Menara BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (21/4/2025). Meski demikian, Dadan memastikan bahwa BGN akan tetap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi di dapur MBG Kalibata.
"Itu urusan internal, bukan urusan Badan Gizi," ujar Dadan, menekankan bahwa BGN telah menunaikan seluruh kewajibannya terkait pembayaran operasional program MBG. Ia bahkan mengklaim pembayaran telah diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang ditentukan.
Namun, pernyataan berbeda datang dari Ira Mesra, pemilik dapur MBG Kalibata. Melalui kuasa hukumnya, Danna Harly, Ira menyatakan akan mengajukan gugatan perdata jika ganti rugi biaya operasional program MBG tidak segera diselesaikan. Danna mengungkapkan bahwa timnya sedang menyusun berkas gugatan perdata tersebut, mengingat tenggat waktu pembayaran yang dijanjikan telah lewat.
"Ini kami sedang disiapkan gugatan (perdata). Kan sudah seharusnya minggu kemarin (dibayarkan) tapi ini belum ada," kata Danna.
Danna menjelaskan bahwa hingga saat ini, kliennya belum menerima ganti rugi biaya operasional MBG dan terpaksa menggunakan dana pribadi untuk terus menjalankan program tersebut. Ia juga menambahkan bahwa komunikasi dengan pihak yayasan terkait masih tersendat. Pihaknya berencana mengirimkan surat kembali ke Yayasan MBN untuk menagih hak kliennya.
Kasus ini semakin rumit dengan adanya laporan dugaan penggelapan dana MBG yang tengah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Danna mengungkapkan bahwa seorang saksi telah diperiksa terkait dugaan penggelapan dana yang diperkirakan mencapai hampir Rp 1 miliar.
Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 April 2025. Laporan tersebut ditujukan kepada yayasan dan beberapa individu yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana.
Menurut Danna, Yayasan MBN diduga tidak menyalurkan dana MBG yang seharusnya digunakan untuk operasional dapur. Padahal, kliennya telah memasak lebih dari 65.000 porsi makanan, namun belum menerima pembayaran sepeser pun.
Terungkap bahwa Yayasan MBN telah menerima transfer dana sebesar Rp 386.500.000 dari Badan Gizi Nasional (BGN), namun dana tersebut diduga tidak disalurkan kepada mitra atau vendor yang bertanggung jawab atas kegiatan memasak dan distribusi. Akibatnya, Ira Mesra harus menanggung seluruh biaya operasional sendiri, mulai dari pembelian bahan makanan, sewa tempat, biaya listrik, pengadaan peralatan dapur, kendaraan distribusi, hingga pembayaran juru masak.
Ironisnya, ketika Ira menagih haknya, pihak yayasan justru mengklaim bahwa Ira memiliki kekurangan pembayaran sekitar Rp 45 juta akibat invoice pembelian barang yang belum dipertanggungjawabkan. Total kerugian yang ditanggung oleh Ira dalam dua tahap pelaksanaan program MBG ini ditaksir mencapai Rp 975.375.000 atau hampir Rp 1 miliar rupiah. Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik, mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana program strategis pemerintah.