Oknum Anggota DPRD Asahan Diciduk Polisi saat Penggerebekan Arena Judi Sabung Ayam
Kepolisian Resor (Polres) Asahan, Sumatera Utara, berhasil mengamankan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan berinisial PP (42) dalam sebuah operasi penggerebekan arena perjudian sabung ayam ilegal. Penggerebekan ini dilakukan di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan pada hari Minggu, 20 April 2025.
Selain PP, petugas kepolisian juga mengamankan tujuh orang lainnya yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kasubbid Penmas Polda Sumut, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan mengenai adanya praktik perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.
"Unit Jatanras segera merespons informasi tersebut dan bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Jatanras melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan delapan orang yang berada di arena perjudian sabung ayam," terang Kompol Siti.
Dari hasil interogasi awal, dua orang yang ditangkap, yaitu SP dan SR, mengakui terlibat langsung dalam perjudian tersebut. Sementara itu, enam orang lainnya, termasuk PP, diduga sedang menonton pertandingan sabung ayam yang mempertemukan dua ekor ayam milik pelaku berinisial A dan D.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami peran PP dalam kasus ini. Sempat beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa PP diduga sebagai penyedia lokasi perjudian. Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Kami masih dalam proses lidik sidik. Hasilnya akan kami sampaikan saat press release," ujar AKBP Afdhal.
Kedelapan orang yang ditangkap saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Asahan. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Sembilan ekor ayam aduan
- Delapan buah tas ayam
- Dua puluh tiga unit sepeda motor berbagai merek
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Asahan untuk mengungkap jaringan perjudian sabung ayam ilegal yang lebih luas.