Sleman Layangkan Protes Keras atas Penggunaan Nama Kaliurang pada Produk Alkohol

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengambil langkah tegas dengan melayangkan somasi kepada produsen minuman beralkohol yang menggunakan nama "Kaliurang" sebagai merek dagangnya. Tindakan ini merupakan respons atas kekhawatiran bahwa penggunaan nama tersebut dapat merusak citra Kaliurang sebagai destinasi wisata budaya, sejarah, dan pendidikan yang telah lama dibangun.

Bupati Sleman, dengan nada geram, menyampaikan bahwa penggunaan nama Kaliurang untuk produk minuman keras sangat tidak pantas dan bertentangan dengan visi pengembangan wilayah tersebut. Menurutnya, Kaliurang bukan sekadar nama tempat, melainkan identitas yang sarat dengan nilai-nilai luhur dan warisan budaya yang harus dilestarikan.

Kawasan Wisata Berbasis Budaya, Sejarah, dan Pendidikan

Merujuk pada Peraturan Daerah DIY Nomor 1 Tahun 2019, Kaliurang ditetapkan sebagai kawasan wisata berbasis pendidikan, budaya, dan sejarah. Hal ini semakin memperkuat argumentasi Pemkab Sleman bahwa penggunaan nama Kaliurang untuk produk beralkohol dapat menimbulkan persepsi negatif dan merusak citra wilayah yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Sleman.

"Kaliurang adalah identitas kami, warisan budaya kami, dan kebanggaan kami. Kami tidak ingin nama ini tercemar oleh hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai yang kami junjung tinggi," tegas Bupati Sleman.

Tuntutan Penggantian Nama dan Upaya Hukum

Somasi yang dilayangkan Pemkab Sleman secara tegas menuntut produsen minuman beralkohol tersebut untuk segera mengganti nama produknya dan menghentikan penggunaan nama Kaliurang dalam segala bentuk pemasaran dan promosi. Selain itu, Pemkab Sleman juga telah mengirimkan surat resmi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) untuk menyatakan penolakan terhadap pendaftaran merek tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Kanwil Kemenkumham DIY untuk memastikan bahwa permohonan merek tersebut tidak disetujui. Pemerintah Kabupaten Sleman akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga nama baik Kaliurang dan kepentingan masyarakat Sleman.

Pemkab Sleman tidak akan tinggal diam dan akan terus berupaya secara hukum untuk melindungi nama Kaliurang dari penyalahgunaan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk lebih peduli terhadap perlindungan identitas dan warisan budaya lokal.