Rumah Makan di Depok Disegel Akibat Pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan dan Garis Sempadan Sungai

Pemerintah Kota Depok mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah rumah makan yang berlokasi di Jalan Boulevard Grand Depok City, Sukmajaya. Penyegelan ini dilakukan karena rumah makan tersebut terbukti tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah, meskipun telah beroperasi selama dua tahun. Selain masalah IMB, pelanggaran terhadap Garis Sempadan Sungai (GSS) juga menjadi faktor krusial dalam keputusan penyegelan ini.

Pada hari Senin (21/4/2025), terlihat bahwa bagian depan bangunan rumah makan tertutup rapat dengan seng berwarna silver. Pagar dari seng tersebut dirantai dan digembok, menghalangi akses ke dalam. Sebuah plang milik tim operasi penertiban terpadu Pemkot Depok terpasang, menegaskan bahwa bangunan tersebut telah disegel. Plang tersebut mencantumkan tiga Peraturan Daerah (Perda) yang dilanggar oleh rumah makan tersebut.

Beberapa pekerja proyek terlihat sedang mengevakuasi barang-barang dari dalam rumah makan ke sebuah mobil. Setelah selesai memindahkan barang, para pekerja tersebut meninggalkan lokasi. Tidak ada aktivitas lain yang terlihat di dalam maupun di halaman rumah makan. Meja-meja yang biasanya tersusun rapi untuk pelanggan tampak ditumpuk di satu sisi, menyisakan ruang kosong yang luas. Sebuah dapur besar terletak di samping area makan pelanggan.

Seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi penyegelan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak manajemen rumah makan akan mengkaji ulang desain bangunan yang dinilai telah melanggar batas GSS. Pegawai tersebut menambahkan bahwa rumah makan belum sempat dibuka kembali setelah penyegelan dilakukan. Sebelumnya, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah makan yang berlokasi di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis pada hari Sabtu (19/4/2025). Sidak ini dilakukan bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kota Depok. Inspeksi ini mengungkap bahwa rumah makan tersebut telah beroperasi selama dua tahun tanpa IMB. Kepala DPMPTSP Kota Depok, Mangnguluang Mansur, menjelaskan bahwa penyegelan di GDC juga terkait dengan pelanggaran GSS dan ketiadaan IMB selama dua tahun.